Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sunday Insurance Kantongi Izin Usaha OJK Usai Berubah Nama dari KSK Insurance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT KSK Insurance Indonesia menjadi PT Sunday Insurance Indonesia.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengungkapkan, perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut tanggal 5 Mei 2023.

"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Sunday Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (30/5/2023).

Dilansir dari laman resmi, Sunday Insurance Holding adalah perusahaan insurance technology (insurtech) full stack yang didirikan pada 2017.

Insurtech dengan spesialisasi awal sebagai insurance broker services itu tercatat melakukan investasi di PT KSK Insurance (Thailand) PCL pada 2018.

Pada akhir 2022, Sunday Insurance Holding juga mengumumkan rencananya untuk mengakuisisi sebuah perusahaan asuransi umum di Indonesia.

Di sisi lain, KSK Insurance Indonesia merupakan perusahaan yang memiliki lebih dari 20 tahun kehadiran asuransi di Indonesia.

Bisnis KSK dimulai pada tahun 1988 sebagai perusahaan asuransi umum lokal yang dikenal sebagai PT Asuransi Hastin Utama sebelum berganti nama menjadi PT Asuransi Aegis Indonesia pada tahun 2001.

Perusahaan ini kemudian diakuisisi oleh KSK Group Berhad (sebelumnya dikenal sebagai Kurnia Asia Berhad) pada 2007 dan berganti nama menjadi PT Kurnia Insurance Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2023/05/30/145727126/sunday-insurance-kantongi-izin-usaha-ojk-usai-berubah-nama-dari-ksk-insurance

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke