Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi UU IKN: Penegasan Kedudukan OIKN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Di bidang pendanaan, salah satu isu menarik adalah penegasan kedudukan IKN dalam pengelolaan keuangan negara.

Dalam UU 3 Tahun 2023, di satu sisi menyebut IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Sementara di sisi lain menyebutkan bahwa kedudukan Kepala Otorita IKN (OIKN) sebagai pengguna anggaran untuk IKN.

Kedudukan sebagai pengguna anggaran dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negera merujuk pada kementerian/lembaga, bukan kepada pemda.

Kekuasaan pengelolaan keuangan negara

Dalam UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kedudukan pengelolaan keuangan negara hanya ada dua, yaitu sebagai pengguna anggaran atau pengelola anggaran.

UU ini tidak mengenal pencampuran kekuasaan pengelolaan negara, yaitu sebagai pengguna sekaligus pengelola anggaran.

Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pengelolaan keuangan negara, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Menteri keuangan sebagai pembantu presiden dalam bidang keuangan pada hakikatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia. Sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakikatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan.

Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Selanjutnya, sesuai dengan asas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan, sebagian kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara tersebut, diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota selaku pengelola keuangan di daerah.

Implikasi perubahan kewenangan pengelolaan keuangan

Dalam revisi UU 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa dalam rangka persiapan, pembangunan, serta pemindahan IKN, dan/atau penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, kekuasaan Presiden sebagai pengelola keuangan negara diserahkan kepada Kepala OIKN.

Kedudukan Kepala OIKN selanjutnya berubah yang semula sebagai pengguna anggaran menjadi sebagai pengelola keuangan Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Perubahan status OIKN dari kuasa pengguna anggaran menjadi pengelola anggaran, berimplikasi pada perubahan mekanisme pendanaan OIKN khususnya yang berasal dari APBN.

Sebagai pengguna anggaran, kedudukan OIKN sama seperti kementerian/lembaga. OIKN memiliki Bagian Anggaran tersendiri (BA 126) untuk menampung anggaran yang berasal dari APBN sebelum dibelanjakan.

OIKN juga diharusnya menyusun laporan keuangan selaku pengguna anggaran yang merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah pusat.

Sebagai pengelola anggaran, OIKN memiliki otonomi dalam pengelolaan anggaran baik pendapatan dan belanja.

Sebagai pengelola keuangan, OIKN diharuskan menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja (APBIKN) dan rancangan perubahannya, sebagaimana APBD untuk pemda pada umumnya, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBIKN, melaksanakan pemungutan pendapatan daerah, melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, dan menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBIKN.

Mekanisme pendanaan dari APBN, yang semula melalui mekanisme belanja (BA 126), menjadi melalui mekanisme transfer yang dicatat dalam APBIKN sebelum dibelanjakan.

Dalam UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah, dikenal 7 (tujuh) jenis transfer ke daerah, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Desa dan insentif fiskal, yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri baik dalam formula pengalokasian dan penggunaannya.

Ke tujuh jenis transfer tersebut, bisa saja tidak cocok untuk IKN, mengingat IKN tidak hanya melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, namun juga persiapan, pemindahan dan pembangunan IKN yang tentunya membutuhkan fleksibilitas baik dalam formula pengalokasian dan penggunaan transfer.

Dalam revisi UU 3 Tahun 2022, penentuan jenis transfer yang cocok untuk IKN dapat dimungkinkan diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.

IKN sebagai pemerintah daerah khusus, oleh UU 3 tahun 2022 diberikan beberapa kekhususanya seperti hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional (tidak memiliki DPRD), Kepala OIKN merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR, atau mengatur jenis transfer yang cocok.

Namun kekhususan tersebut hendaknya tidak termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, yang memungkinkan OIKN dapat berdiri di atas dua kaki.

Jika OIKN sebagai pemerintah daerah khusus, kedudukan OIKN harus sebagai pengelola keuangan bukan sebagai pengguna anggaran (sebagai kementerian/lembaga).

Hal ini akan berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan negara secara keseluruhan, mulai dari perencanaan, pengalokasian, penyaluran, serta pertanggungjawaban, yang dilakukan oleh OIKN.

https://money.kompas.com/read/2023/05/30/150755126/revisi-uu-ikn-penegasan-kedudukan-oikn-dalam-pengelolaan-keuangan-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke