Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Batas Auto Reject Bawah Saham 15 Persen Bakal Berlaku 5 Juni 2023

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, besaran batasan ARB akan diubah dari sebelumnya 7 persen menjadi 15 persen. Batasan tersebut berlaku untuk seluruh rentang harga saham.

Di sisi lain, batasan Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 - Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

"Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," tutur Irvan, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Adapun penyesuaian ARB tahap 2 akan dijadwalkan untuk mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian tersebut, bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris.

Dengan demikian, batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp 50 - Rp 200, 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 - Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

"Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi," tutur Irvan.

"Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/30/173508426/batas-auto-reject-bawah-saham-15-persen-bakal-berlaku-5-juni-2023

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke