Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus penipuan penjualan produk iPhone tersebut.

Ia mengatakan, masyarakat sebaiknya membeli barang elektronik di toko resmi agar terhindar dari penipuan.

"Ini pelajaran saya kira buat masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi kalau membeli barang terutama yang sifatnya preorder (PO) harus dari toko yang resmi, memiliki rekam jejak yang baik," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Bhima menilai, penipuan kerap terjadi karena masyarakat tergiur dengan harga miring yang ditawarkan penjual.

Ia mengatakan, masyarakat harus lebih berhati-hati membeli barang dengan harga yang tidak rasional.

"Yang penting jangan tergiur oleh harga yang murah atau yang tidak rasional, karena itu ada indikasi adanya penipuan. Kemudian jangan melakukan preorder kepada pribadi atau personal, lebih baik kalau bisa beli barang kepada badan hukum ada PT-nya sehingga pertanggung jawabannya juga lebih gampang daripada yang sifatnya pribadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhima menyarankan, masyarakat selektif memilih iklan produk di media sosial agar tidak mudah tertipu.

Ia juga menyarankan, sebaiknya masyarakat tidak takut ketinggalan tren atau fenomena fear of missing out (FOMO) dengan barang elektronik.

"Jangan FOMO, jangan ikut-ikutan beli iPhone keluaran terbaru, akhirnya gelap mata literasi digital dan keuangan di Indonesia relatif masih rendah, ini perlu masyarakat aktif melaporkan ada indikasi pada penipuan agar tidak menimbulkan banyak korban," ucap dia.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan mengungkapkan modus yang dilakukan Si Kembar Rihana Rihani, perempuan terduga pelaku penipuan penjualan produk iPhone.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Rihana dan Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder.

Mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Setelah itu, RA dan RI ternyata ingkar dengan janjinya sendiri untuk mengirimkan produk yang sudah dibeli reseller.

Hal itu membuat korban meminta pertanggungjawaban kepada si kembar.

"Sampai batas waktu yang dijanjikan HP tidak diberikan. Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia.

Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Setidaknya ada enam laporan polisi yang dilayangkan dari enam korban yang berbeda.

"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," ucap Galih.

RA dan RI dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan. Galih menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berserta korban sehingga proses penyelidikan masih berlangsung.

https://money.kompas.com/read/2023/06/08/144955026/kasus-penipuan-si-kembar-terungkap-masyarakat-diminta-tak-tergiur-harga-miring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke