Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Pencabutan Moratorium "Fintech Lending" Bakal Perluas Layanan ke Masyarakat

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, pencabutan moratorium fintech lending ini merupakan salah satu upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P Lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium," ujar dia dalam Media Luncheon, Kamis (8/6/2023).

Ia menambahkan, pihaknya telah membenahi industri fintech lending dan mencoba membuka moratorium izin.

Pembenahan industri fintech lending melingkupi lima langkah yakni perbaikan yakni terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, penanganan, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan pengawasan, dan integrasi perizinan.

Saat OJK membuka secara resmi moratorium izin fintech lending, Triyono bilang, pihaknya akan mengeluarkan beberapa imbauan kepada industri salah satunya terkait peningkatan komposisi portofolio pembayaan produktif.

"Jangan Jawa sentris, harus masuk ke wilayah yang harus dilayani secara merata," imbuh dia.

Triyono optimistis, penyaluran pinjaman oleh fintech lending akan tumbuh sampai akhir tahun. Meskipun demikian, ia tidak menampik banyaknya rintangan pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Sekurang-kurangnya, ia berharap outstanding pinjaman fintech lending sama dengan tahun sebelumnya. Sebagai informasi, rencana pencabutan moratorium fintech lending ini akan dilakukan pada kuartal III-2023.

Sampai April 2023, outstanding pembiayan tumbuh 30,63 persen secara tahunan atau mencapai Rp 50,53 triliun. Meskipun demikian, nilai tersebut menurun dibandingkan Maret 2023 yang mencapai Rp 51,02 triliun.

https://money.kompas.com/read/2023/06/08/194439526/ojk-pencabutan-moratorium-fintech-lending-bakal-perluas-layanan-ke-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke