Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peringatan OJK soal Maraknya "Pay Later": Jangan Beli Barang Konsumtif Pakai Utang

Menurut OJK, masyarakat harus tetap berhati-hati menggunakan jasa layanan ini. Pasalnya, dengan pengelolaan yang tidak baik, pay later dapat mengganggu pengajuan kredit masyarakat ke perbankan.

OJK khawatir, jasa pay later kerap digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan yang bersifat konsumtif. Maklum saja, jasa pay later biasanya tersedia di platform e-commerce.

"Masyarakat juga berhati-hati pada performance keuangannya. Misanya sekarang ada buy now pay later, terus kemudian ada macam-macam yang kemudian beli barang konsumtif dengan utang," ujar dia, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023).

Menurut Friderica, jika penggunaan pay later tidak dikelola dengan baik, dan masyarakat gagal membayarkan kewajibannya, hal ini akan berdampak terhadap skor kredit masyarakat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Dengan kualitas skor SLIK yang rendah, tentunya masyarakat akan lebih sulit mengajukan kredit.

"Ketika ngajukan pinjaman-pinjaman yang sebenarnya lebih dibutuhkan seperti KPR pertama, mungkin KUR, enggak bisa lagi," katanya.

Penjelasannya, dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.

Bahkan, jika nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.

Kredit skor yang buruk ini, bisa membuat nasabah masuk daftar hitam. Sehingga, nasabah harus melakukan pemutihan untuk mengembalikan reputasi kreditnya.

"Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih," ucap Friderica.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Aprillia Ika)

https://money.kompas.com/read/2023/06/23/053000226/peringatan-ojk-soal-maraknya-pay-later---jangan-beli-barang-konsumtif-pakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke