Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Larang Impor KRL Bekas karena Langgar Aturan

Menurut Luhut, larangan itu bukan tanpa alasan. Sebab kata dia, bila hal itu tetap dilakukan maka akan melanggar aturan yang sudah ada.

"Jadi kita tidak mengimpor barang bekas karena itu melanggar PP (peraturan pemerintah), Permendag (peraturan menteri perdagangan) yang tidak boleh impor barang di atas 20 tahun dan juga dari Kementerian Perhubungan," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Sebagai gantinya, pemerintah membolehkan KCI mengimpor KRL baru. Namun Luhut mengatakan KRL tersebut tidak akan tiba di Indonesia dalam waktu dekat atau tahun ini.  

Sementara itu, untuk mengisi kebutuhan KRL yang diminta oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), telah dilakukan kesepakatan pembelian dengan PT INKA (Persero) senilai Rp 9,3 triliun.

"Jadi yang kita lakukan adalah membangun sendiri dalam negeri. Jadi ada Rp 9,3 triliun itu nanti di Banyuwangi INKA yang baru itu dan di Madiun," kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah batal merealisasikan rencana impor KRL bekas dari Jepang sebanyak 12 rangkaian (trainset). Sebagai gantinya, pemerintah akan impor tiga rangkaian KRL baru dari Jepang.

Luhut mengatakan, impor tiga rangkaian KRL baru ini untuk menutupi kekurangan armada KRL.

Pada tahun ini, ada 10 rangkaian KRL yang harus dipensiunkan. Sedangkan tahun depan terdapat 16 rangkaian KRL yang pensiun. Hal ini membuat armada KRL semakin berkurang sementara jumlah penumpang semakin meningkat.

https://money.kompas.com/read/2023/06/24/080000126/luhut-larang-impor-krl-bekas-karena-langgar-aturan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke