Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.
Adapun, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi mengungkapkan, jenis perbuatan yang termasuk pelanggaran adalah ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
"Di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar," kata dia.
Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
Selanjutnya, Amri bilang, pengguna harus bayar denda saat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.
Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda ketika tidak dapat menunjukkan bukti tanda yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Ia menjabarkan, salah satu contoh pelanggarannya adalah dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Sebelumnya, viral video pengguna jalan tol membayar tarif Tol Cikampek Utama sebesar Rp 724.000.
Rupanya, tarif tersebut merupakan denda karena pengguna jalan melanggar ketentuan putar balik.
https://money.kompas.com/read/2023/07/01/161200126/jangan-sampai-bayar-tol-dua-kali-lipat-simak-aturan-ini-