Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bea Cukai Gagalkan Upaya Ekspor Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 5,3 Miliar lewat Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya ekspor benih lobster ilegal senilai Rp 5,3 miliar tujuan Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan, dalam penindakan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DP (25), beserta barang bukti berupa sebuah koper berisi 36 kemasan dengan total benih sebanyak 34.222 ekor.

Penangkapan itu merupakan hasil tindak lanjut dari informasi mengenai adanya pengiriman benih lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya pada 28 Juli lalu.

Kemudian, tim gabungan mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK – SIN dengan maskapai penerbangan Singapore Airlines (SQ-951).

DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.

Ketika ingin melakukan check in dan drop bagasi, petugas mencurigai koper bawaan DP, di mana hasil pemeriksaan x-ray menunjukkan gambar koper berisikan benih lobster.

Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

"DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp 10 juta," ujar Gatot dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Untuk diketahui, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," tuturnya.

Atas penindakan tersebut, tersangka DP diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang, pada 29 Juli lalu.

https://money.kompas.com/read/2023/08/03/111000626/bea-cukai-gagalkan-upaya-ekspor-benih-lobster-ilegal-senilai-rp-53-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke