Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pedagang Aset Kripto Harus Daftar Ulang ke Bursa Kripto, Selambatnya 17 Agustus

Kepala Bappebti Kemendag Didid Noordiatmoko mengatakan, dengan mendaftar ulang kepesertaan calon anggota pedagang aset kripto lebih memastikan bahwa benar-benar kelegalannya dan sudah memiliki izin.

Sejak diluncurkan pada 17 Juli 2023 kemarin calon anggota yang sudah terdaftar menjadi calon pedagang aset kripto ada sebanyak 23.

Di antaranya adalah Ajaib, Pintu, Luno,Pluang hingga Indodax.  Didid berharap keseluruh peserta itu dan peserta lainnya bisa mendaftarkan ulang kepesertaanya.

“Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto. Dengan daftar ulang kata “calonnya” hilang menjadi anggota,” ujar Didid saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Didid mengaku pada saat pendaftaran ulang, para calon pedagang kripto akan dikenakan biaya tambahan . Hal ini pun kata Didid membuat para calon pedagang sempat merasa keberatan.

Namun untuk menjawab keberatan tersebut, Didid mengatakan, tambahan biaya itu merupakan hal yang wajar mengingat adanya tiga perusahaan yang ditujuk untuk mengelola bursa tersebut. 

“Dengan ada ekosistem ini sangat mungkin produk baru kripto akan berkembang. Kemarin lebih ke perdagangan fisik aset kripto, ke depan sudah bisa derivatif, staging, termasuk sentra dana berjangka. Dengan begitu volume transaksi meningkat bisa menutupi tambahan cost karena ada pitensi penjualan dan pendapatan baru," ucap Didid.

https://money.kompas.com/read/2023/08/04/084500426/pedagang-aset-kripto-harus-daftar-ulang-ke-bursa-kripto-selambatnya-17-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke