Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu KPR, Jenis, dan Syaratnya

Apa itu KPR? 

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. Sederhananya, KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Dalam pengertian lain, KPR adalah jenis pinjaman yang biasanya diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk membiayai pembelian rumah atau properti.

Dalam KPR, peminjam atau debitur meminjam sejumlah uang dari bank atau lembaga keuangan untuk membeli rumah atau properti. Selanjutnya, debitur harus membayar angsuran bulanan yang mencakup pembayaran pokok pinjaman dan bunga selama jangka waktu tertentu. 

KPR umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, dengan suku bunga yang dapat tetap atau berubah. Rumah atau properti yang dibeli dengan KPR biasanya digunakan sebagai jaminan atau agunan untuk pinjaman tersebut.

Saat ini, ada dua jenis KPR yang ada di Indonesia yaitu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi. Kedua jenis KPR ini memiliki persyaratan dan kelebihannya masing-masing.

1. KPR Subsidi

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan KPR subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

2. KPR Non-Subsidi

Adapun KPR Non-Subsidi adalah jenis KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR jenis ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Persyaratan KPR

Syarat pengajuan KPR pada setiap bank umumnya relatif sama, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Berikut adalah sejumlah dokumen syarat pengajuan KPR: 

  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB

Sementara, syarat pengajuan KPR khususnya di Bank BTN adalah sebagai berikut:

Selain itu, nasabah juga harus melengkapi syarat dokumen pengajuan KPR BTN, yaitu:

Biaya proses KPR

Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.

Metode perhitungan bunga KPR

Secara umum dikenal tiga metode perhitungan bunga yaitu flat, efektif, serta anuitas tahunan dan bulanan. Namun dalam praktiknya, metode suku bunga yang digunakan dalam KPR adalah suku bunga efektif atau anuitas.

Suku bunga efektif adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan. Artinya semakin sedikit pokok pinjaman, semakin sedikit juga suku bunga yang harus dibayarkan.

Sedangkan suku bunga anuitas adalah metode yang mengatur jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan.

Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. Porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengambil KPR

Pertama, jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Kedua, apabila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain: 

  • Ijin peruntukan tanah: Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
  • Prasarana sudah tersedia
  • Kondisi tanah matang
  • Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
  • IMB Induk

Ketiga, kenali reputasi penjual (perorangan atau developer). Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan. Artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan atau hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu KPR, jenis, syarat, dan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan mengambil KPR. 

https://money.kompas.com/read/2023/08/21/223700126/mengenal-apa-itu-kpr-jenis-dan-syaratnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke