Data ALDEI menunjukan, beberapa perusahaan besar yang sebagian besar dimiliki oleh entitas asing saat ini menguasai kurang lebih 70 persen pangsa pasar. Sementara itu, pelaku domestik hanya menguasai kurang lebih 30 persen sisa pangsa pasar.
Sekretaris ALDEI Manorsa P. Tambunan mengatakan, dominasi tersebut memberikan implikasi terhadap lanskap industri logistik Indonesia. Menurutnya, salah satu dampak adalah persaingan tidak sehat, dikarenakan pemodal asing memiki modal lebih kuat dan mengarah ke perang harga.
"Perubahan signifikan ini mencakup dominasi yang semakin besar dari pemain asing yang merebut pangsa pasar dengan lebih kuat, serta pergeseran struktur pasar menjadi oligopsoni, di mana penentuan mitra logistik tidak lagi tergantung pada preferensi pengguna jasa (pembeli online), tetapi diatur oleh platform e-commerce," tutur dia, dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Manorsa melanjutkan, dalam beberapa tahun terakhir, persaingan harga dalam industri kurir mengindikasikan adanya predatory pricing atau perang harga. Pemain bermodal besar disebut menerapkan strategi investasi massif untuk membangun kapasitas layanan dan menetapkan harga jual di bawah biaya produksi guna merebut pangsa pasar dan merugikan pelaku domestic.
"Ada dua jenis harga dalam industri ini, yaitu harga gross (published rate) dan harga net (harga diskon antara penjual dan pembeli)," kata dia.
"Kekurangan mekanisme pemantauan atas harga net, yang seharusnya sesuai dengan ketentuan Permenkominfo No. 1 tahun 2012 yang melarang harga jual di bawah harga pokok produksi, menghambat implementasi peraturan tersebut,“ lanjutnya.
Lebih lanjut Manorsa bilang, perang harga berdampak negatif pada para kurir. Menurutnya, tekanan harga rendah seringkali mengorbankan upah kurir, dengan perusahaan-perusahaan kurir beralih dari karyawan tetap menjadi mitra. .
Oleh karenanya, ia menekankan perlunya kesetaraan peluang dalam persaingan industri logistik.
Dalam hal ini, pemerintah sebagai regulator memiliki peran penting untuk menjaga aturan bermain yang adil dalam lingkup bisnis di Indonesia danuntuk mencegah perang harga berlebihan dan melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha, konsumen dan pekerja di dalam industri ini.
"Namun, kita melihat ada perusahaan kurir terbesar di Indonesia yang akan segera melakukan IPO di luar negeri menyatakan dengan jelas dalam prospektus mereka mengenai kepemilikan asing 100 persen. Hal seperti ini tentu membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang," tuturnya.
Melihat hal tersebut, ALDEI berharap pemerintah melalui kementerian teknis dapat bertindak lebih tegas dengan menerapkan sanksi, guna melindungi aspek dari industri logistik kedepannya dan dapat memberikan peluang bagi pelaku domestik untuk bersaing dengan sehat.
https://money.kompas.com/read/2023/09/04/203000726/industri-logistik-dikuasai-pemain-asing-pengusaha-soroti-praktik-predatory