KOMPAS.com - Koperasi sekolah termasuk koperasi khusus. Khusus di sini artinya koperasi ini tidak harus berbadan hukum namun diakui pemerintah dalam kegiatan perekonomian.
Mengutip buku berjudul Manajemen Layanan Khusus di Sekolah yang ditulis Wildan Zulkarnaen, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus karena koperasi sekolah didirikan oleh para peserta didik yang secara umum relatif belum dianggapn dewasa.
Usia yang masih belia menjadikan koperasi sekolah belum bisa melakukan tindakan hukum. Namun demikian meski tidak harus berbadan hukum, koperasi sekolah tetap diakui pemerintah secara resmi.
Pengakuan ini diberikan salah satunya dengan memberikan izin koperasi sekolah menjalankan usaha di lingkungan sekolah.
Apabila koperasi dijalankan dengan benar dan menghasilkan keuntungan, para siswa yang menjadi anggotanya juga bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).
Untuk keanggotaan sendiri, koperasi sekolah terdiri atas siswa sekolah. Koperasi ini dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan seperti koperasi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan seterusnya.
Dasar pendirian koperasi sekolah adalah surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.
Dasar hukum lainnya yakni Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Kegiatan koperasi sekolah sendiri adalah sebagai berikut:
Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus, karena koperasi sekolah didirikan oleh para siswa didik, dampaknya koperasi ini tidak diwajibkan berbadan hukum.
https://money.kompas.com/read/2023/09/13/143608626/koperasi-sekolah-termasuk-koperasi-khusus-simak-penjelasannya