Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Percepat Pembayaran Utang ke BUMN

Adapun utang pemerintah tersebut berasal dari penugasan yang diberikan kepada BUMN, namun pembayarannya berjalan lambat sehingga mengganggu keuangan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Usai rapat, Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah untuk mempercepat pembayaran utang ke BUMN.

"Kami melaporkan seluruh penugasan, dan memang setiap tahun selalu ada outstanding daripada penagihan. Intinya kami mendorong untuk ada percepatan pembayaran," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ia menuturkan, keterlambatan pembayaran utang membebani keuangan BUMN. Lantaran, ketika penugasan belum dibayar, maka untuk menjaga arus kas dan modal kerja, BUMN harus mengajukan pinjaman ke perbankan.

Pinjaman itu menambah beban keuangan karena pembayaran utang dan bunga. Sekalipun pemerintah sudah melunasi utangnya, namun BUMN masih harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar bunga dari pinjaman sebelumnya.

"Jadi akan memberikan tekanan kepada cash flow dan kemudian harus berutang, ini akan jadi inefficient (tidak efisien). Karena ada tambahan biaya bunga lagi," kata Tiko.

Menurutnya, hal ini pula yang juga diminta Komisi VI untuk BUMN bisa mengurangi beban biaya bunga dari pinjaman.

Maka untuk bisa meminimalisir persoalan utang pemerintah itu, Kementerian BUMN pun mengajukan agar penugasan ke BUMN harus dilaksanakan berdasarkan izin dari lintas kementerian. Skema ini diusulkan untuk masuk dalam RUU BUMN.

Pertama, izin harus dari Kementerian BUMN, lalu dari Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan biaya yang harus dibayar pemerintah ke BUMN setelah memberikan penugasan. Serta dari kementerian teknis yang berkaitan dengan penugasan tersebut.

"Kita usulkan ke depan semua penugasan ini dari kementerian teknis ini diatur sebelum APBN. Jadi antara kementerian teknis dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," jelasnya.

Tiko mencontohkan, seperti pada penugasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau elpiji, maka kesepakatannya harus dibahas dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

"Apakah (penugasan) untuk solar, untuk elpiji, untuk Pertalite, berapa juta kilo liter dan berapa anggarannya semua dituangkan dari APBN, sehingga semuanya jelas berapa penugasannya dan sumber pendanaan dari fiskalnya tersedia apa enggak," ucapnya.

Oleh sebab itu, ke depannya, setiap perusahaan pelat merah diwajibkan melapor setiap penugasan baru ke Kementerian BUMN untuk mendapatkan perizinan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilaksanakan.

"Ini yang kita ingin dorong ke depan supaya seperti itu, dan kami memastikan bahwa Direksi BUMN wajib lapor kepada kami, apabila ada penugasan baru mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN," pungkas Tiko.

https://money.kompas.com/read/2023/09/21/091000326/pemerintah-diminta-percepat-pembayaran-utang-ke-bumn-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke