Hanya saja, pemerintah ingin mengatur aturan mainnya sehingga bisa tercipta permainan bisnis yang setara atau equal level playing field dengan platform lainnya.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinya dari PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag adalah sebagai kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing itu sebenernya yang mengeluarkan adalah Kementerian Invetasi atas nama Menteri Perdangan," ujar Isy kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
"Jadi bukan dilarang tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.
Lebih lanjut Isy mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Revisi itu, lanjut dia, akan segera diundangkan lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani baleid itu di Istana.
Namun beleid yang mengatur perdagangan online itu belum bisa diundangkan langsung lantaran masih harus ditandatangi lagi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy.
Hal tersebut disampaikan Teten seiring berkembangnya isu penutupan TikTok di Indonesia. Teten mengatakan, dirinya hanya ingin produk UMKM tidak mati di tengah gempuran produk-produk impor yang dijual di e-commerce dan social commerce.
Saya bukan anti-investasi asing di dalam digital ekonomi, bukan, saya dibilang mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok? Kewenangannya (menutup TikTok) ada di Kemenkominfo, Kemendag, Kementerian Investasi," kata Teten dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
https://money.kompas.com/read/2023/09/23/071326326/kemendag-tiktok-shop-bukan-dilarang