Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Dana Desa 2024 Digunakan untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, saat ini pemerintah pusat akan mengalokasikan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk 75.259 desa.

Seperti diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 menganggarkan DD sebesar Rp 71.000,0 miliar. Anggaran ini lebih tinggi Rp 1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook pada 2023.

Adapun anggaran DD 2024 akan diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022.

“Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," ujar Luky dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/10/2023).

Kemenkeu mengatakan, terdapat tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos), jaminan sosial (jamsos), subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya.

Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Ketiga, menurunkan jumlah kantong-kantong kemiskinan, di antaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.

Percepatan penurunan stunting di desa

Selain mengentaskan kemiskinan ekstrem, kebijakan penggunaan DD juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa.

Percepatan tersebut dilakukan dengan beberapa langkah. Pertama, tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

Kedua, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya dijadikan sebagai persyaratan dalam penyaluran tahap II bagi desa mandiri dan tahap III bagi desa nonmandiri.

Laporan tersebut berguna sebagai input, data, dan masukan juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan di bidang percepatan penurunan stunting secara nasional.

Adapun anggaran stunting yang berasal dari DD 2024 sebesar Rp 10.470,8 miliar.

Dukungan DD 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa, hal ini dilakukan dengan program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan tangkap serta budi daya.

Selain mengakhiri kelaparan, ketahanan pangan dimaksudkan untuk mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi, dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan.

Tak hanya itu, ketahanan pangan juga bertujuan untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan.

Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari DD 2024 diperkirakan mencapai Rp 9.017,9 miliar.

Selaras dengan kebijakan transfer ke daerah

Kemenkeu mengungkapkan bahwa DD selaras dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan pemerintah sebagai perwujudan desentralisasi fiskal dengan alokasi yang terus meningkat.

Dalam 10 tahun terakhir, program tersebut telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa. Hal ini terlihat dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri.

Kemandirian fiskal daerah menunjukkan tingkat kemampuan daerah dalam membiayai pemerintahan sendiri.

Meskipun implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih menitikberatkan kepada kewenangan untuk eksekusi belanja (expenditure assignment), tetapi pemerintah terus mendorong daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga daerah memiliki sumber daya yang lebih dalam menyediakan layanan publik.

Luky menjelaskan bahwa kemandirian fiskal daerah diukur dari rasio PAD terhadap total pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Jika dilihat pada 2014, secara nasional rasio kemandirian fiskal daerah adalah 24,01 persen, meningkat menjadi 28,14 persen pada 2022,” ucapnya.

Sebaliknya, lanjut dia, rasio TKD terhadap total pendapatan APBD menurun dari 68,8 persen pada 2014, turun menjadi 65,15 persen pada 2022.

Menurut Luky, hal tersebut mengindikasikan bahwa dalam satu dekade terakhir, kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam mendanai layanan publik dengan sumber pendanaan sendiri semakin meningkat.

Implementasi Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan mampu terus mendorong penguatan local taxing power, sehingga kemandirian fiskal daerah akan terus menguat.

Selain itu, Luky mengungkapkan bahwa peningkatan kemandirian fiskal daerah tidak lepas dari kinerja perpajakan daerah yang menunjukkan peningkatan secara signifikan.

“Pada 2022, realisasi pajak daerah telah melebihi level pra-pandemi Covid-19 dengan pertumbuhan yang cukup signifikan,” imbuhnya.

Pertumbuhan realisasi pajak daerah tersebut, lanjut Luky, juga diiringi dengan local tax ratio yang menunjukkan tren peningkatan dari sejak pandemi.

Tren tersebut diharapkan akan berlanjut pada 2024 mengingat pada tahun ini merupakan tahun awal implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 yang menyangkut pengaturan terbaru untuk pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa kebijakan yang dapat memacu peningkatan local taxing power, seperti peningkatan tarif pajak tertentu, perluasan objek pajak, serta dorongan penguatan administrasi perpajakan daerah melalui kerja sama pertukaran data perpajakan dan sinergi pemungutan pajak daerah.

Secara spesifik, aparat desa berperan aktif dalam pemutakhiran objek pajak daerah serta penagihan pajak daerah tertentu, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan yang di mayoritas daerah masih merupakan sumber penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbesar.

“Oleh karena itu, UU HKPD mengakui peran desa tersebut dengan mewajibkan pemerintah kabupaten atau kota untuk memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari PDRD,” jelas Luky.

Hal tersebut, lanjut dia, juga terlihat dampaknya pada DD. Dalam beberapa tahun terakhir setelah pengalokasian DD, jumlah desa mandiri naik secara signifikan.

Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menunjukkan bahwa desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa pada 2018. Saat ini, ada 11.456 desa mandiri di seluruh Indonesia.

Meskipun DD bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa, tetapi hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan DD yang baik mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa.

Pengelolaan DD yang baik juga dibantu dengan beberapa hal. Salah satunya dengan mendorong pemda melalui alokasi DD dari pemerintah kabupaten atau kota.

Kemudian, ditambah dengan belanja bantuan keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten atau kota, DBH yang bersumber dari PDRD, maupun belanja dari APBN atau APBD di luar yang bersifat mandatory.

Wakil Presiden (Wapres) Pertama Republik Indonesia (RI) Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional.

“Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa,” tutur Mohammad Hatta.

Hal tersebut ia sampaikan bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional.

Desa memiliki sumber daya alam (SDA) yang dapat digunakan untuk pembangunan, seperti tanah, air, dan lahan pertanian.

Pemanfaatan sumber daya tersebut dapat meningkatkan perekonomian desa dan masyarakat desa, yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita-cita nasional, seperti tercantum dalam sila kelima Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional.

Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Karena itu, pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui DD, sebagaimana amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuan Dana Desa

Untuk diketahui, tujuan DD adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

DD yang bersumber dari APBN merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.

Berdasarkan UU HKPD, DD merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pemanfaatan DD untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan DD setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.

Alokasi Dana Desa

Dana Desa sendiri pertama kali dialokasikan pada 2015 sebesar Rp 20.766,2 miliar, kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 70.000,0 miliar pada 2023.

Perkembangan DD periode 2019-2023 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen, dari Rp 69.814,1 miliar pada 2019, menjadi Rp 69.930,0 miliar pada outlook 2023.

Di sisi lain, rata-rata DD yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp 931,4 juta per desa pada 2019 dan menjadi Rp 933,9 juta per desa pada 2023.

Selanjutnya, jumlah desa penerima DD juga meningkat, yaitu dari 74.953 desa pada 2019 dan menjadi 74.954 desa pada 2023.

APBN 2024 menganggarkan DD sebesar Rp 71.000,0 miliar, lebih tinggi Rp 1.070,0 miliar atau 1,5 persen dibandingkan outlook 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/10/06/081000426/kemenkeu-dana-desa-2024-digunakan-untuk-percepatan-pengentasan-kemiskinan

Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke