Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Dana Masuk QRIS

Pengecekan ini bisa dilakukan dari transaksi masuk hingga cek settlement ke rekening yang didaftarkan saat registrasi QRIS, yang dibaca KRIS.

Dituliskan dalam laman Bank Indonesia (BI), QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.

Bagaimana cara cek dana masuk QRIS melalui laman resmi?

Cara cek dana masuk QRIS

Disadur dari laman QRIS, cara cek transaksi QRIS melalui web browser sebagai berikut:

  1. Login di dashboard QRIS, www.qris.online/dashboard, dengan akun yang sudah terdaftar
  2. Pilih menu Transaksi QR untuk melihat semua dana masuk di transaksi QRIS
  3. Pilih menu Settlement untuk mengetahui informasi settlement ke nomor rekening sesuai yang didaftarkan saat registrasi QRIS.

Setiap ada transaksi QRIS, Anda wajib mengetahui jumlah transaksi yang masuk sehingga bisa mengecek langsung di dashboard QRIS agar semua informasi transaksi bisa dilihat jelas dan detail, termasuk detail waktu transaksi, nominal, dan status di dashboard QRIS.

Selain itu, juga terdapat fitur filter transaksi masuk, yang memberikan kemudahan untuk melihat transaksi dari periode tertentu.

Lebih lanjut, pencairan dana transaksi QRIS akan dilakukan secara otomatis. Anda dapat memantau proses settlement ke nomor rekening yang didaftarkan.

Anda bisa melihat secara detail settlement QRIS dari jumlah bill, total transkasi, sampai ke total uang bersih yang diterima. Terdapat fitur filter settlement yang memudahkan melihat settlement dari periode tertentu.

Demikian ulasan mengenai cara cek dana masuk dari transaksi QRIS. Anda dapat mendaftarkan pembayaran QRiS melalui PJSP yang terdaftar resmi oleh Bank Indonesia, di mana daftarnya bisa diakses di sini.

 

https://money.kompas.com/read/2023/10/07/121023426/cara-cek-dana-masuk-qris

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke