Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Sebut Ada 2 Perusahaan Pinjol dalam Proses Pengembalian Izin Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat dua fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang sedang dalam proses pengembalian izin usaha.

Hal tersebut terkait dengan pemenuhan ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebanyak Rp 2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK Agusman membeberkan, bukan tidak mungkin akan ada fintech lending yang menyusul Danafix untuk mundur dari industri pinjol.

"Apakah jejak (pinjol) Danafix akan ada yang mengikuti, sepertinya ada yang akan mengikuti," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).

Secara keseluruhan terdapat 33 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas tersebut.

Ia memerinci, dari total 33 fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas itu terdapat 11 entitas yang belum mengajukan permohonan peningkatan modal.

Di sisi lain, sudah terdapat 22 entitas pinjol yang sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK.

"OJK sudah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ketentuan ekuitas minimum tetap Rp 2,5 miliar," imbuh Agusman.

Dalam hal ini, ia melihat terbukanya kesempatan perusahaan fintech lending melakukan konsolidasi terkait pemenuhan modal tersebut.

"Kami mendorong itu untuk lebih baik lagi ke depan," tandas dia.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi alias pinjaman online (pinjol) PT Danafix Online Indonesia alias Danafix.

Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.

Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

https://money.kompas.com/read/2023/10/09/214000526/ojk-sebut-ada-2-perusahaan-pinjol-dalam-proses-pengembalian-izin-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke