Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PT Timah Setorkan Pajak dan PNBP Rp 315,6 Miliar pada Semester I-2023

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Timah (Persero) Tbk telah menyetorkan pajak dan penerima negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 315,6 miliar kepada negara sepanjang semester I-2023.

Kinerja tersebut dipengaruhi kondisi industri pertambangan timah global yang berfluktuasi di sepanjang Januari-Juni 2023. Permintaan melemah dan harga komoditas masih belum stabil.

Alhasil, setoran pajak dan PNBP PT Timah ini turun jauh dari semester I-2022 mencapai Rp 1,9 triliun.

"Kondisi ekonomi global berdampak pada proses bisnis perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Timah Abdullah Umar dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Ia menuturkan, harga timah dipasar global terpengaruh kondisi peningkatan suku bunga dan inflasi Amerika Serikat (AS). Harga jual rerata logam timah semester I-2023 tercatat sebesar 26.828 dollar AS per metrik ton.

Harga jual itu turun jauh dari tren pada semester I-2022 yang reratanya mencapai 41.110 dollar AS per metrik ton.

"Hal ini menyebabkan menurunnya kontribusi pajak dan PNBP PT Timah karena menurunnya penjualan akibat melemahnya permintaan timah global," jelasnya.

Kendati begitu, anggota BUMN Holding Industri Pertambangan ini terus berupaya untuk memacu kinerjanya agar bisa memberikan kontribusi yang optimal dalam pajak dan PNBP.

Perseroan memacu kinerja dengan melakukan efisiensi dalam proses bisnis, meningkatkan kinerja produksi, dan melakukan inovasi teknologi penambangan.

"PT Timah terus berupaya untuk menjaga kepercayaan pemilik saham dengan melakukan sejumlah langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kinerja perusahaan," tutupnya.

https://money.kompas.com/read/2023/10/16/154135326/pt-timah-setorkan-pajak-dan-pnbp-rp-3156-miliar-pada-semester-i-2023

Terkini Lainnya

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke