Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jaga Pasokan Nikel, Pemerintah Batasi Izin Smelter Kelas II Baru

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengungkapkan, kebijakan ini mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan bijih nikel.

Langkah pembatasan pembangunan smelter nikel kelas II baru juga bertujuan untuk menjaga pasokan bagi smelter yang sudah beroperasi.

"Kementerian ESDM sudah ada rencana untuk melakukan pembatasan. Dari Kemenkomarves juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan lagi izin untuk pembangunan smelter jenis untuk proses Pyrometalurgi untuk nikel kelas II," kata Irwandy dalam siaran pers, Sabtu (21/10/2023).

Irwandy menjelaskan, Pemerintah akan mengkaji secara komprehensif kebijakan ini, terutama untuk proses nikel yang ada di Indonesia, baik nikel berkadar rendah (limonite) maupun nikel berkadar tinggi (saprolite).

"Saat ini, nikel yang mengalami proses pyrometalurgi ke arah stainless steel ada 44 smelter dan yang menggunakan proses hydrometalurgi ke arah baterai itu ada 3 smelter. Konsumsi biji nikel untuk pyrometalurgi dengan saprolite adalah sebesar 210 juta ton per tahun dan limonate sebesar 23,5 juta ton per tahun," jelas Irwandy.

Saat ini, terdapat 25 smelter yang sedang tahap konstruksi membutuhkan pasokan nikel sebanyak 75 juta ton per tahun. Sedangkan untuk arah proses baterai hydrometalurgi ada 6 smelter yang sedang konstruksi dengan kebutuhan biji 34 juta ton per tahun.

"Total, smelter yang ada sampai dengan saat ini, belum lagi yang terbaru itu ada 116 melter yang terdiri dari 97 smelter pyrometalurgi dan 19 smelter ke arah hydrometalurgi," ungkap Irwandy. (Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Izin Smelter Nikel Kelas II Baru

https://money.kompas.com/read/2023/10/23/150601226/jaga-pasokan-nikel-pemerintah-batasi-izin-smelter-kelas-ii-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke