Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi Bakal Beri Insentif untuk Properti, Apa Tujuannya?

“Rapat akan membahas strategi untuk mendukung pemulihan ekonomi dengan memberikan insentif di sektor properti. Dalam rapat, diharapkan akan diputuskan insentif yang akan diberikan, termasuk pembebasan PPN yang ditanggung oleh pemerintah,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (24/10/2023).

Jokowi mengatakan, dalam rapat yang diadakan sore kemarin, pemerintah akan memutuskan pemberian insentif bagi industri properti. Mulai dari, insentif untuk biaya administrasi hingga menanggung biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

“Rincian insentif tersebut masih sedang dibahas dan belum diputuskan secara final. Namun, yang pasti adalah pemerintah akan menanggung PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk membantu meringankan beban perusahaan properti,” jelasnya.

Selain itu, program bantuan keuangan administrasi juga akan diberikan kepada perumahan MBR. Pemerintah berencana untuk menanggung biaya administrasi sebesar Rp 4 juta, yang akan menjadi stimulus bagi ekonomi kita.

Jokowi mengatakan, sejauh ini penerimaan pajak pemerintah masih positif. Di sisi lain, pertumbuhan pajak sebesar 5,6 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa bisnis masih berjalan dan ekonomi Indonesia sedang membaik.

“Hal ini menunjukkan bahwa bisnis masih berjalan karena orang masih membayar pajak. Jika pertumbuhan penerimaan pajak tetap positif, ini adalah indikator baik bahwa perekonomian kita sedang membaik,” jelasnya.

“Kita semua harus siap menghadapi tantangan yang ada di depan. Namun, dengan memberikan insentif properti dan bantuan keuangan administrasi perumahan MBR, kita dapat menjaga dan memulihkan ekonomi kita,” tegas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/10/25/103000126/jokowi-bakal-beri-insentif-untuk-properti-apa-tujuannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke