Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Sinyal Bakal Turunkan Bunga Pinjaman Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beri sinyal akan menurunkan biaya pinjaman pinjol atau fintech peer to peer lending.

Saat ini OJK tengah melakukan penyusunan rencana surat edaran (SE) terkait pinjol yang ditargetkan akan dikeluarkan November 2023.

Adapun, sampai saat ini rancangan aturan tesebut masih berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga, pengaturan tersebut akan memberikan batasan yang lebih rendah," kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Rabu (1/11/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut akan dilakukan dengan tetap memperhatikan pemberi dana, penerima dana, dan penyelenggara atau platform pinjol tersebut.

Agusman bilang, OJK akan berusaha menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan tetap aman, nyaman, terjangkau, dan industri tetap tumbuh.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap biaya pinjaman dalam industri fintech peer to peer lending tidak turun.

Saat ini, asosiasi menetapkan biaya pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen per hari.


Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berharap biaya pinjaman pinjol yang terdiri dari biaya layanan dan bunga pinjaman tidak turun dari ketentuan yang sudah ada.

Menilik sejarahnya, semula dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77 Tahun 2016, besaran biaya pinjaman fintech lending belum diatur secara rigid.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah memaparkan, saat itu perusahaan pinjol bebas menjual biaya pinjaman yang tinggi.

"Berapapun bunganya asal ada pembelinya," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Namun begitu, pada praktiknya di lapangan banyak terjadi komplain soal tingginya biaya pinjaman online (pinjol).

Laporan masyarakat itu, dibarengi dengan maraknya fenomena pinjol ilegal. Dengan begitu, fintech legal yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk mengambil inisiatif membedakan diri dari pinjol ilegal.

Sedikit gambaran, pada waktu itu, pinjol ilegal menarik biaya pinjaman mulai dari 1-3 persen per hari.

"Lalu kami menetapkan bunga maksimum 0,8 persen per hari," imbuh dia.

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dari penetapan biaya pinjaman tinggi dalam pasar bebas yang sama dengan pinjol ilegal. Seiring berjalannya waktu, bunga tersebut masih dianggap terlalu tinggi.

Dengan begitu, AFPI memutuskan untuk menurunkan kembali biaya pinjaman pinjol menjadi 0,4 persen. Besaran biaya pinjaman tersebut berlaku sampai hari ini.

https://money.kompas.com/read/2023/11/01/112307426/ojk-beri-sinyal-bakal-turunkan-bunga-pinjaman-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke