Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nestle Indonesia PHK 126 Karyawan di Pabrik Jawa Timur

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nestle Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 126 karyawannya di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini diketahui dari laporan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM).

Merespons kabar tersebut, manajemen Nestle Indonesia menyatakan, perusahaan sedang melakukan penyesuaian bisnis untuk menjadi lebih tangkas dan efisien guna dapat terus tumbuh dalam jangka waktu ke depan.

"Sebagai hasil dari perubahan ini, dengan menyesal, beberapa peran karyawan akan terdampak," ungkap manajemen Nestle Indonesia dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Manajemen Nestle Indonesia pun menegaskan, melalui perubahan yang dilakukan, perusahaan tetap berkomitmen terhadap pembangunan Indonesia.

Perusahaan mengklaim, dengan telah beroperasi di Indonesia sejak 1971, selama lebih dari 50 tahun Nestle Indonesia telah menciptakan manfaat untuk konsumen, karyawan, mitra bisnis, dan bumi.

"Kami percaya transformasi ini dapat memperkuat bisnis kami di Indonesia, dan memungkinkan kami untuk terus menciptakan manfaat bersama di
seluruh negeri," kata pihak manajemen.

Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM) Dwi Haryoto mengatakan, 126 karyawan Nestle Indonesia yang terkena PHK sebagian besar bergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK).

SBNIK beranggotakan 731 orang yang bernaung di bawah Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), dan berafiliasi dengan International Union Of Food (IUF). 


"Anggota dari SBNIK tersebut bekerja di PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan yang berada di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan berkantor pusat di Jakarta," ujar Dwi dalam keterangannya.

Nestle Indonesia disebut melakukan PHK usai dilakukan Townhall Business Update pada 31 Oktober 2023.

Pihak perusahaan mengomunikasikan bahwa adanya penurunan bisnis dalam waktu dua minggu terakhir dan akan melakukan efisiensi dari sisi jumlah buruh yang bekerja di Pabrik Nestle Kejayan.

Pemberitahuan efisiensi ini pun baru terjadi pertama kali setelah pabrik Nestle Kejayan berdiri selama 35 tahun.

"Namun sangat disayangkan, manajemen melakukan efisiensi dalam waktu yang sangat singkat," imbuhnya.

Dwi menyebut, PHK tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia, di mana seharusnya sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog konstruktif dengan serikat buruh.

SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya, meminta kedua belah pihak dapat melakukan mitigasi pencegahan dampak buruk bagi para buruh di Nestle Indonesia.

"SBNIK sangat menghormati dengan adanya program efisiensi ini jika memang tidak dapat dihindarkan dan meminta agar efisiensi ini dilakukan secara sukarela, bukan wajib ataupun paksaan," ungkap Dwi.

https://money.kompas.com/read/2023/11/14/211400926/nestle-indonesia-phk-126-karyawan-di-pabrik-jawa-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke