Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naiknya Tidak Sampai 5 Persen, UMP 2024 Bakal Tergerus Inflasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 di hampir seluruh provinsi dinilai tidak cukup untuk menjaga daya beli pekerja. Pasalnya, rata-rata besaran kenaikan UMP 2024 dinilai kecil dan akan tergerus oleh laju inflasi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, dari rata-rata kenaikan UMP 2024 dari 33 provinsi yang telah mengumumkan ialah sebesar 3,84 persen. Padahal, ancaman inflasi yang berasal dari komoditas pangan masih nyata.

"Kenaikan UMP rata rata nasional masih terlalu kecil," kata dia, kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023)

"Idealnya di atas 10 persen melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli," sambungnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komoditas yang tergolong kelompok makanan, minuman, dan tembakau masih mencatatkan inflasi sebesar 5,41 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada Oktober lalu. Laju inflasi itu jauh lebih tinggi dari tingkat inflasi nasional sebesar 2,56 persen.

Dengan melihat berbagai perkembangan saat ini, Bhima memproyeksi, tren inflasi pangan berlanjut hingga tahun depan. Oleh karenanya, besaran kenaikan UMP yang tidak mencapai 5 persen akan tergerus oleh inflasi.

"Kalau naiknya upah dibawah 5 persen, buruh mana bisa hadapi inflasi," ujarnya.

Pada akhirnya, tingkat konsumsi rumah tangga berpotensi tergerus. Potensi pelemahan konsumsi rumah tangga tentunya bakal berimbas terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Maklum saja, porsi konsumsi rumah tangga terhadap produk domestik bruto (PDB) masih mencapai lebih dari 50 persen.

"UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5 persen tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah," ucap Bhima.

https://money.kompas.com/read/2023/11/23/074621826/naiknya-tidak-sampai-5-persen-ump-2024-bakal-tergerus-inflasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke