Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Tarik Peredaran 3 Uang Logam Pecahan Rp 500 dan Rp 1.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Keputusan ini diambil melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

"Terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (1/12/2023).

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Caranya dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Itu dilakukan dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Pertama, dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Kedua, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

https://money.kompas.com/read/2023/12/01/110000126/bi-tarik-peredaran-3-uang-logam-pecahan-rp-500-dan-rp-1.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke