Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Setor Tunai dan Tarik Tunai lewat QRIS

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara setor tunai dan tarik tunai tidak hanya bisa dilakukan di teller bank. Kini, masyarakat juga dapat melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai dengan menggunakan fitur QRIS Tuntas.

QRIS Tuntas sendiri merupakan singkatan dari QRIS tarik tunai, transfer, dan setor tunai. Fitur ini menjadi inovasi layanan terbaru QRIS yang berperan untuk memudahkan pengguna dalam tarik tunai dan setor hanya dengan memindai atau scan kode QRIS merchant.

QRIS Tuntas dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) bersinergi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.

Lalu, bagaimana cara setor tunai dan tarik tunai lewat QRIS? 

Cara setor tunai dan tarik tunai lewat QRIS cukup mudah untuk dilakukan. Nasabah hanya perlu mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen atau mitra.

1. Cara setor tunai lewat QRIS

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, QRIS setor tunai memungkinkan pengguna melakukan transaksi setor uang tunai menggunakan kode QRIS.

Metode pembayaran push payment digunakan, dimana penyetor menunjukkan kode QRIS miliknya ke perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDM/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra untuk setor tunai.

Adapun cara setor tunai lewat QRIS yakni sebagai berikut

2. Cara tarik tunai lewat QRIS

Berikut langkah-langkah atau cara tarik tunai lewat QRIS: 

Salah satu kelebihan fitur ini adalah pengguna dapat menarik tunai di mesin ATM tanpa harus memiliki rekening bank tertentu. Contohnya, Anda dapat melakukan tarik tunai dari akun Uang Elektronik (UE) PJP non-bank.

Demikian informasi seputar cara setor tunai dan tarik tunai lewat QRIS dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/04/224602926/cara-setor-tunai-dan-tarik-tunai-lewat-qris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke