Besaran UMP 2024 Kaltim naik sebesar 4,98 persen atau Rp 159.462 dibandingkan dengan besaran UMP tahun lalu sebesar Rp 3.201.396.
Dilansir dari laman resmi Diskominfo Kaltim, penetapan UMP Kaltim 2024 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Penetapan UMP Kaltim 2024 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 20213 tentang Pengupahan.
Adapun UMP 2024 Kaltim berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Disebutkan bahwa proses penghitungan UMP telah berdasarkan pada perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Adapun indeks tertentu atau nilai alfa ditentukan sebesar 0,30 persen. Nilai alfa mengintepretasikan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka.
Lantas, berapa UMK atau UMR 2024 tiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur?
Daftar UMR Kaltim 2024
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang dulu dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat II se-Kalimantan Timur juga sudah diumumkan.
Merujuk informasi resmi, UMR tertinggi se-Kaltim tahun 2024 diduduki oleh Kota Samarinda sebesar Rp 3.497.124,13.
Lebih lanjut, daftar UMR 2024 setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebagai berikut:
Demikian informasi mengenai UMP Kaltim 2024 dan UMR setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
https://money.kompas.com/read/2023/12/06/064758526/daftar-ump-dan-umk-2024-di-provinsi-kalimantan-timur