Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

BATAM, KOMPAS.com – Per 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, uang logam Rp 1.000 TE 1993, dan uang logam Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Hal ini juga dikuatkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, di mana pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, mulai dari masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Untuk masyarakat Kepri yang memiliki uang tersebut, bisa segera ditukarkan di seluruh bank umum yang ada di Kepri, atau bisa langsung ke Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kepri,” kata Kepala Kpw BI Kepri Suryono melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

 Suryono mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, tentunya terhitung 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Kepri khsuusnya dan RI umumnya.

“Penukarannya diterima hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yakni 1 Desember 2023,” ungkap Suryono.

Penggantian dan penukaran uang logam  Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam dimaksud.

 Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian atas uang logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu sebagai berikut.

Dalam hal fisik uang logam lebih besar dari satu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

Adapun dalam hal fisik uang logam sama dengan atau kurang dari satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“Telaah ciri-ciri uang Rupiah logam pecahan Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 sebelum hendak menukarkannya,” pungkas Suryono.

https://money.kompas.com/read/2023/12/06/154954526/warga-kepri-penukaran-uang-logam-yang-ditarik-bi-bisa-dilakukan-di-bank-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke