Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan, UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.038.005,00.
Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan UMK 2024 juga memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” jelas Nana dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Nana menegaskan UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi. “Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tandasnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Daftar UMK Jateng 2024
Berikut daftar UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dari yang tertinggi sampai yang terendah:
Demikian informasi seputar daftar UMK Semarang 2024 serta 34 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.
https://money.kompas.com/read/2023/12/09/234020726/daftar-umk-semarang-2024-dan-34-daerah-lain-di-jawa-tengah