Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMK Kota Bandung 2024 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. 

Penetapan UMK 2024 Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, UMK Kota Bandung 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309. Angka ini naik 3,97 persen atau Rp 160.846,31 dari nominal UMK Kota Bandung tahun sebelumnya, yakni Rp 4.048.462,69.

Kemudian, UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat ditetapkan Rp 3.508.677, naik 0,80 persen atau Rp 27.881,60 dari tahun 2023.

Sedangkan UMK 2024 Kabupaten Bandung ditetapkan Rp 3.527.967, naik 1,02 persen atau Rp 35.501,01 dari nominal tahun sebelumnya.

Adapun nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi yang ditetapkan sebesar Rp 5.343.430) UMK 2024 Kota Bekasi ini naik 3,59 persen atau Rp 185.181,80 dibandingkan tahun 2023.

Sementara itu, UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang kedua adalah Kabupaten Karawang. UMK 2024 Karawang Rp 5.257.834, naik 1,58 persen atau Rp 81.654,93 dibanding tahun 2023.

Lalu, UMK 2024 tertinggi Jawa Barat yang ketiga adalah Kabupaten Bekasi. UMK 2024 Kabupaten bekasi Rp 5.219.263, naik 1,59 persen atau Rp 81.687,56 dibandingkan nominal tahun 2023.

Daftar UMK 2024 Jawa Barat

Berikut daftar UMK 2024 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat:

Demikian informasi seputar daftar UMK Kota Bandung 2024 serta 26 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat.

https://money.kompas.com/read/2023/12/10/191022426/daftar-umk-kota-bandung-2024-dan-26-daerah-lain-di-jawa-barat

Terkini Lainnya

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Lahan Kering di RI Besar, Berpotensi Jadi Hutan Tanaman Energi Penghasil Biomassa

Whats New
Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Riset IOH dan Twimbit Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi RI Lewat Teknologi AI

Whats New
Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Cara Cek Penerima Bansos 2024 di DTKS Kemensos

Whats New
IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

IHSG Melemah 50,5 Poin, Rupiah Turun ke Level Rp 15.978

Whats New
Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Dari Hulu ke Hilir, Begini Upaya HM Sampoerna Kembangkan SDM di Indonesia

Whats New
Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Disebut Jadi Penyebab Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Ini Penjelasan Kemenperin

Whats New
Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi Jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke