Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Sebut Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Masih Pukul Rata

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) menyoroti aturan mengenai penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Ini khususnya terkait pekerja migran Indonesia ahli dan profesional.

Wakil Ketua Umum DPP Apjati Bidang Tenaga Kerja Ahli dan Profesional, Said Saleh Alwaini, menyampaikan pandangannya mengenai regulasi yang kurang tepat dalam penempatan tenaga kerja ahli dan profesional ke luar negeri di acara tersebut.

Menurutnya, regulasi penempatan PMI saat ini masih bersifat pukul rata, dimana pengaturan antara PMI yang bekerja di sektor rentan (vulnerable sectors) dengan sektor lainnya tidak dibedakan.

“Ketika berbicara mengenai penempatan PMI sebagai asisten rumah tangga (domestic workers) dengan perawat dan insinyur ke Australia tentu prosedurnya harus dibedakan," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Menurut Said, prosedur yang ketat dengan verifikasi berlapis sangat diperlukan untuk melindungi PMI asisten rumah tangga karena pekerjaannya masuk ke dalam kategori vulnerable sectors alias sektor yang rentan.

Tetapi, untuk penempatan tenaga ahli dan profesional, regulasi yang terlalu ketat justru menghambat upaya peningkatan jumlah penempatan sektor tersebut.

Prosedur yang ketat tersebut juga menghambat Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam menempatkan tenaga kerja yang ahli dan profesional ke negara-negara yang potensial.

Padahal penempatan PMI yang ahli dan profesional di negara-negara tersebut dapat menghasilkan efek pengganda seperti mendatangkan permintaan ekspor barang dari Indonesia ke negara-negara tersebut.

“Kita ambil contoh PMI yang kita tempatkan di Australia. Satu waktu ketika saya berkunjung ke Australia saya mendapat request dari orang-orang yang berhasil kita berangkatkan ke sana untuk ekspor coconut husk dari Indonesia," tutur Said.


"Tentu hal seperti ini yang kita harapkan, di mana PMI yang kita kirim ke luar negeri bisa menjadi duta pemasaran produk-produk Indonesia di luar negeri,” lanjut Said.

Adapun menurut Ketua Umum DPP Apjati Ayub Basalamah, sinergi antara pemerintah dan swasta sangat penting dilakukan agar Indonesia dapat menembus pasar barang dan jasa internasional.

https://money.kompas.com/read/2023/12/20/205341926/asosiasi-sebut-aturan-penempatan-pekerja-migran-indonesia-masih-pukul-rata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke