Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tekan Emisi Karbon, Perhutani Gandeng Pertamina Garap Proyek NEBS

Proyek dekarbonisasi tersebut digarap melalui anak usaha Perhutani yakni PT Inhutani I. Kerja sama pun ditandai dengan penandatanganan Commercial Agreement oleh Direktur Utama Inhutani I Oman Suherman dan Direktur Utama Pertamina NRE Dannif Danusaputro pada 18 Desember 2023.

Asisten Deputi bidang Industri Energi, Minyak dan Gas Kementerian BUMN Abdi Mustakim mengatakan, sektor kehutanan diharapkan menjadi sektor utama untuk mendukung program dekarbonisasi dan penurunan emisi gas rumah kaca. 

Maka NEBS merupakan proyek yang sesuai mandat Kementerian BUMN, di mana menjadi bagian dari pelaksanaan program dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi di BUMN guna mendukung tercapainya pengendalian emisi gas rumah kaca.

Adapun dalam dalam dokumen Target Kontribusi Nasional (Nationally Determined Contribution/ NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, atau 43,20 persen dengan dukungan internasional.

"Kita tahu sudah ada Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Kementerian BUMN telah sigap meratifikasi peraturan tersebut melalui surat edaran Menteri sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut. Dan acara inilah salah satu buktinya, bahwa kita telah mengembangkan NBS (nature based solutions) Project," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/12/2023).

Pada proyek NEBS ini, Pertamina NRE akan memberikan dukungan keuangan, teknis dan manajerial, sementara Inhutani akan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek secara langsung.

Kerja sama antara BUMN ini mencakup pengembangan hutan berkelanjutan, pelestarian biodiversitas, dan penerapan praktik-praktik terbaik dalam kehutanan.

Direktur Operasi Perhutani Natalas Anis Harjanto mengatakan, kerja sama tersebut menjadi momen penting untuk implementasi upaya mitigasi perubahan iklim. Lantaran, keberhasilan proyek ini akan menjadi contoh nyata penerapan nilai ekonomi karbon yang telah menjadi kebijakan pemerintah.

Selain itu, sekaligus mendukung Perhutani dan Inhutani untuk segera merealisasikan perdagangan kredit karbon, serta harapannya pada 2027 nilai ekonomi dari kredit karbon tersebut sudah bisa di komersialisasi dan memberikan manfaat. 

Hal ini seiring pula dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.

"Proyek ini akan menjadi rujukan pemerintah dalam menetapkan kebijakan lanjutan terkait mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon, misalnya penentuan tarif pajak karbon atau penentuan skema proyek karbon dan lain sebagainya," kata Anis.

"Selain itu keberhasilan proyek ini juga dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain yang akan melakukan upaya mitigasi perubahan iklim sektor usahanya," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina NRE Dannif Danusaputro menambahkan, proyek NEBS ini memiliki potensi menghasilkan kredit karbon mencapai 270.000 ton CO2e per tahun berdasarkan hasil kajian feasibility study pada Juli 2023.

Pertamina NRE dan Inhutani pun berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengimplementasikan strategi inovatif yang berfokus pada pelestarian ekosistem, mitigasi perubahan iklim, dan pengembangan sumber daya alam secara berkelanjutan.

"Melalui kombinasi keahlian dan sumber daya kedua belah pihak, kami berharap dapat menciptakan model keberlanjutan yang dapat diadopsi di 8 konsesi hutan lainnya," tutup Dannif.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/161300526/tekan-emisi-karbon-perhutani-gandeng-pertamina-garap-proyek-nebs-

Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke