Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha dan Konsumen Minta Kemenkeu Tunda Implementasi Pajak Rokok Tahun Depan

Sementara, Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik berbarengan dengan kenaikan cukai merupakan pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri.

Dengan rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik dengan besaran 10 persen dari tarif cukai yang berlaku, ditambah kenaikan tarif cukai untuk rokok elektronik sebesar 15 persen, maka rokok elektrik berpotensi mendapat kenaikan beban pajak sebesar lebih dari 25 persen di tahun 2024.

"Perlu menjadi pertimbangan bahwa industri rokok elektrik merupakan industri yang tergolong baru dan sebagian besar pelaku industri ini berasal dari komunitas dan UMKM," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Oleh karenanya, asosiasi gabungan itu meminta pemerintah agar implementasi pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik baru dilakukan setidaknya lima tahun ke depan yaitu pada 2027.

Permohonan ini berkaca dari implementasi pajak rokok konvensional yang juga memiliki masa peralihan.

Garindra menjelaskan, pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009) ditetapkan implementasi Pajak Rokok dimulai pada tahun 2014 sehingga ada 5 tahun waktu transisi bagi industri.

Selain itu, ketika pajak rokok konvensional diimplementasikan, saat itu pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau agar industri tidak mengalami beban ganda.

“Hal ini penting bagi keberlangsungan usaha, termasuk investasi dan penyerapan tenaga kerja di sektor ini secara keseluruhan,” katanya.

Permintaan itu telah disampaikan langsung oleh gabungan asosiasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026," katanya.

"Mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023 – 2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektronik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” sambungnya.

https://money.kompas.com/read/2023/12/22/180000926/pengusaha-dan-konsumen-minta-kemenkeu-tunda-implementasi-pajak-rokok-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke