Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Buka Suara soal Kasus yang Menjerat Jubir Timnas Amin

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, kasus yang menjerat IC selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) bukan merupakan kasus yang baru.

"Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," tutur dia dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut Dwi bilang, Ditjen Pajak sebenarnya telah mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada IC pada tanggal 25 Agustus 2021.

Namun, yang bersangkutan disebut tidak menanggapi SP2DK, hingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, IC tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

Ditjen Pajak pun disebut telah memberikan kesempatan kepada IC untuk membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP.

"Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," ujarnya.

Oleh karenanya, proses dilanjutkan ke penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.

Dengan demikian, penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Dwi.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Politikus Nasdem Indra Charismiadji ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

"Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Imran ketika dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Anggota Tim Hukum Timnas Amin, Aziz Yanuar mengatakan, Indra ditangkap karena kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jadi gini, ada perusahaan menggelapkan pajak, kemudian dari perusahaan itu, diduga ada aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi, bukan dia yang menggelapkan pajak," kata Aziz. 

https://money.kompas.com/read/2023/12/28/161937226/ditjen-pajak-buka-suara-soal-kasus-yang-menjerat-jubir-timnas-amin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke