Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Tapi, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.
Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Lantas, bagaimana cara membuat paspor, syarat, dan biayanya?
Syarat membuat paspor
Beberapa persyaratan untuk mengurus pengajuan permohonan paspor sebagai berikut:
Selain beberapa persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain untuk penunjang keperluan pembuatan paspor.
Cara membuat paspor
Saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:
Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
https://money.kompas.com/read/2023/12/29/193314726/cara-membuat-paspor-syarat-dan-biayanya