Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat Paspor, Syarat, dan Biayanya

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Saat ini, paspor berlaku hingga 10 tahun. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.

Untuk diketahui, paspor terdiri dari tiga jenis yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Tapi, hanya satu paspor yang bisa dimiliki oleh masyarakat umum, yaitu paspor biasa yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi.

Sementara itu, paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Lantas, bagaimana cara membuat paspor, syarat, dan biayanya?

Syarat membuat paspor

Beberapa persyaratan untuk mengurus pengajuan permohonan paspor sebagai berikut:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Selain beberapa persyaratan di atas, pemohon paspor juga mungkin membutuhkan dokumen lain untuk penunjang keperluan pembuatan paspor.

Cara membuat paspor

Saat ini, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor. Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut:

  1. Daftar antrian online lewat aplikasi M-Paspor
  2. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai hari dan jam
  3. Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas
  4. Pengambilan foto paspor, sidik jari, dan wawancara
  5. Verifikasi dan adjudikasi
  6. Selesai.

Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.

Sementara itu, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

https://money.kompas.com/read/2023/12/29/193314726/cara-membuat-paspor-syarat-dan-biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke