Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kaleidoskop 2023: Gagal Bayar, Pencabutan Izin, sampai Pengaturan Bunga Pinjol

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah peristiwa melingkupi industri fintech peer to peer lending alias pinjaman online (pinjol) sepanjang 2023.

Beberapa kasus dari tahun lalu seperti gagal bayar terus bergulir. Di samping itu, tahun ini industri fintech lending juga diwarnai dengan pencabutan izin usaha, pengaturan bunga pinjol, sampai penerbitan peta jalan (roadmap) industri fintech lending.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah masih adanya kasus gagal bayar fintech lending yang belum selesai yakni TaniFund dan iGrow.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas turun tangan untuk mengatur besaran bunga pinjol demi melindungi konsumen.

Lantas apa saja peristiwa yang terjadi dalam industri fintech lending sepanjang 2023 ini?

Berikut ini adalah beberapa peristiwa seputar fintech lending yang terjadi pada 2023.

1. Kasus gagal bayar TaniFund dan iGrow

Gagal bayar fintech lending TaniFund belum menemui titik terang. Terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meminta keterangan kepada pengurus TaniFund seputar gagal bayar yang dihadapi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, TaniFund saat ini sedang berupaya untuk mematuhi ketentuan tesebut.

"OJK telah memanggil TaniFund untuk memberikan konfirmasi mengenai progres pemenuhan sanksi dan penyelesaian pinjaman bermasalah," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan kepatuhan TaniFund dengan aturan yang berlaku.

Agusman menerangkan, TaniFund berupaya memenuhi rekomendasi perbaikan, termasuk menyelesaikan pinjaman yang mengalami kendala.

Sebelumnya Agusman menyampaikan, TaniFund juga sedang mengalami isu keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Hal itu menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet TaniFund.

Di samping itu, yang menjadi perhatian dalam kasus TaniFund ini adalah karena penerima pinjaman (borrower) yang merupakan petani.

Berdasarkan dari pantauan Kompas.com, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 hari TaniFund berada di level 63,93 persen. Artinya, jumlah kredit yang macet telah lebih dari setengah pinjaman yang disalurkan.

Segendang sepenarian, PT LinkAja Modalin Nusantara aatu iGrow juga masih berkutat dengan masalah gagal bayar.

Terakhir diketahui, fintech peer-to-peer lending yang dahulu bernama PT iGrow Resources Indonesia ini mengoptimalkan tenaga penagihan internal dan eksternal.

Agusman mengatakan, upaya eksternal yang dilakukan adalah dengan tenaga penagihan atau tindakan hukum yang dianggap perlu.

"OJK telah meminta iGrow untuk membuat action plan terkait penanganan pendanaan macet," kata dia.

Terkait permodalan, Agusman bilang, pemegang saham pengendali iGrow yakni PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja sedang dalam persetujuan peningkatan modal disetor.

Sebagai informasi, Komisaris iGrow sekaligus Chief Finance & Strategy Officer LinkAja Reza Ari Wibowo mengatakan, manajemen iGrow akan berupaya membantu agar para borrower mengembalikan pinjamannya kepada para lender.

"Manajemen iGrow akan bertanggung jawab dengan melakukan penagihan dan upaya lain yang dibutuhkan sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

2. Pengembalian izin usaha pinjol Danafix dan Jembatan Emas

OJK mencabut izin usaha pinjol PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

"Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi," kata dia dalam keterangan resmi.

Setelah pencabutan izin usaha, PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Selain itu, OJK juga menerima pengembalian izin dari pinjol PT Dana Akur Abadi atau Jembatan Emas. Hal itu dilakukan karena perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi ketentuan modal.

Secara keseluruhan, OJK melaporkan masih terdapat 23 perusahaan pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum senilai Rp 2,5 miliar sampai 30 November 2023.

Jumlah tersebut susut dibandingkan posisinya pada September 2023 sebanyak 33 pinjol.

3. Dugaan nasabah bunuh diri hingga pesanan fiktif dalam penagihan pinjaman AdaKami

Sempat viral dugaan nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bunuh diri karena tak kuar dengan perlakuan penagihan pinjaman yang diterima.

Kabar yang santer di media sosial ini menyebut, salah satu nasabah AdaKami di Sumatera nekat mengakhiri hidup karena tak kuat menghadapi penagihan yang tak beretika.

Singkat cerita, setelah dilakukan penelusuran oleh kepolisian, dipastikan korban diduga bunuh diri tersebut tidak pernah ada.

Namun begitu, pihak AdaKami menemukan adanya pesanan fiktif yang dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan oleh pegawainya.

AdaKami menemukan ada 6 desk collection dam 1 supervisor yang melakukan order fiktif ini. Desk collection merupakan profesi yang bertugas untuk menginfomasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah melalui telepon.

Saat ini semua pelaku tersebut telah mendapatkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.

Di sisi lain, dua agen pengawas yang terlibat dalam praktik penagihan di luar standar operasional prosedur (SOP) juga telah diberhentikan.

4. OJK atur bunga pinjol

OJK menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Salah satu hal yang mendapat perhatian dari surat edaran tersebut adalah adanya pengaturan manfaat ekonomi alias bunga pinjol mulai 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, inti dari pengaturan bunga pinjol adalah perlindungan konsumen.

"Karena kalau bunga itu tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen. Akan ada predatory pricing, ada yang dizalimi tingkat bunganya," kata dia.

Adapun yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya sebagai berikut.

  • Bunga, margin, atau bagi hasil.
  • Biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah.
  • Biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.

Berikut ini adalah aturan terkait bunga pinjol yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.

Bunga pinjol pendanaan produktif

Ketentuan batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan produktif turun secara bertahap menjadi sebagai berikut.

  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,067 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026 dan seterusnya).

Bunga pinjol pendanaan konsumtif

Berikut perincian batas maksimum bunga pinjol untuk pendanaan konsumtif jangka pendek atau kurang dari satu tahun mulai tahun depan.

  • Sebesar 0,3 persen per hari dari nilai pinjaman yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2024).
  • Sebesar 0,2 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku sejak 1 Januari 2025).
  • Sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian (berlaku mulai 1 Januari 2026).

5. Penerbitan peta jalan (roadmap) fintech lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending 2023-2028 pada 10 November 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, industri fintech lending peer to peer lending dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat.

Oleh karena itu, perlu peningkatan integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM.

Pengembangan dan penguatan industri pinjol akan dilakukan melalui tiga fase yakni penguatan fondasi 2023-2024, fase konsolidasi 2025-2026, dan fase penyelarasan dan pertumbuhan pada 2027-2028.  Untuk itu, OJK menyiapkan program dalam tiga fase tersebut.

Pertama, OJK akan melakukan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, OJK akan melakukan penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK.

Ketiga, OJK akan memperkuat perlindungan konsumen melalui penataan mekanisme penagihan (debt collector), penertiban iklan menyesatkan, dan pemberantasan dan penegakan sanksi pidana terhadap pinjol ilegal.


Keempat, OJK juga akan mengembangkan elemen ekosistem dan pengembangan insfastruktur data serta sistem informasi melalui pengembangan Pusdafil dan SLIK.

Demikian adalah beberapa peristiwa seputar fintech lending yang terjadi pada 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/12/31/145751026/kaleidoskop-2023-gagal-bayar-pencabutan-izin-sampai-pengaturan-bunga-pinjol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke