JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah tidak bisa lagi membeli gas elpiji 3 kg secara bebas. Saat ini, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP saat membeli gas melon tersebut agar terdata.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan upaya ini dilakukan agar penjualan gas elpiji subsidi ini dapat tepat sasaran. Meski menggunakan KTP, Pertamina memastikan tidak ada pembatasan dalam jual beli gas elpiji 3 kg ini.
"Saat ini fokusnya masih di pendataannya, harapannya semua pembeli akan terdata. Tidak ada pembatasan pembelian juga," jelas Irto kepada Kontan.co.id, Selasa (2/1/2024).
Irto menegaskan saat ini pihaknya masih dalam proses pencocokan pendataan.
Nantinya, Pertamina memastikan elpiji subsidi ini hanya bisa dibeli oleh mereka yang memenuhi ketentuan khusus sebagai pembeli yaitu UMKM, nelayan, petani sasaran dan rumah tangga.
"Transformasi penyaluran elpiji subsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat yang berhak mendapat subsidi elpiji," jelas Irto.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa beban fiskal untuk subsidi elpiji terus meningkat. Penyebabnya, konsumsi gas elpiji juga meningkat setiap tahunnya.
"Bahwa beban fiskal ini terus meningkat karena konsumsi elpiji dari tahun ke tahun terus meningkat," ujar Airlangga.
Konsumsi subsidi gas elpiji di tahun 2022 mencapai 7,8 juta ton. Sementara konsumsi gas elpiji non subsidi terus mengalami penurunan di angka 580.000 ton.
Airlangga memperkirakan, subsidi gas elpiji di tahun ini mencapai Rp 117 triliun.
Maka dari itu mulai Senin (1/1/2024), masyarakat sudah tidak dibebaskan lagi membeli gas melon ini. Seluruh masyatakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg diwajibkan terdaftar dengan menunjukan KTP atau KK ke agen-agen terdekat.
Hal ini juga termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pertamina: Tidak Ada Pembatasan
https://money.kompas.com/read/2024/01/02/175100626/beli-gas-elpiji-3-kg-wajib-pakai-ktp-pertamina-sebut-tak-ada-pembatasan