Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Harga Jual Rokok Tahun 2024

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keungan (Kemenkeu), kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek putih (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

Kenaikan tarif cukai tidak hanya berlaku pada CHT, tapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.

Dalam penetapan CHT, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan lainnya mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Lantas, berapa harga rokok tahun 2024 setelah adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau?

Harga jual rokok tahun 2024

Dikutip dari laman Indonesia Baik, harga rokok tahun 2024 sebagai berikut:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,5 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.380 per batang, sebelumnya Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,9 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.380 per batang, sebelumnya Rp 2.165 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 1.465 per batang, sebelumnya Rp 1.295 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen, harga jual eceran terendah Rp 2.260 per batang, sebelumnya Rp 2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: Cukai naik 4,7 persen, harga jual eceran terendah Rp950 per batang, sebelumnya Rp860 per batang
Golongan II: Cukai tetap, harga jual eceran terendah Rp200 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 55-Rp 180, tidak berubah dari tahun ini.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 290 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)

Cukai tetap, harga jual terendah Rp 495-Rp 5.500 per batang, tidak berubah dari tahun ini.

Harga rokok elektrik dan lainnya

Mengacu PMK Nomor 192/PMK.010/2022 Tentang Perubatan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, harga rokok elektrik dan tembakau lainnya sebagai berikut:

  • Harga eceran minimum rokok elektrik padat Rp 5.886 per gram
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka Rp 1.121 per mililiter
  • Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup Rp 39.607 per cartridge
  • Tembakau molasses, tembakau hirup dan kunyah Rp 242 per gram.

Demikian ulasan mengenai harga jual rokok tahun 2024, setelah kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2024/01/10/080000326/daftar-harga-jual-rokok-tahun-2024

Terkini Lainnya

BTPN Jadi Bank Kustodian

BTPN Jadi Bank Kustodian

Rilis
Penanganan Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Esktrem Harus Dilakukan Secara Terpadu

Penanganan Stunting, Inflasi dan Kemiskinan Esktrem Harus Dilakukan Secara Terpadu

Whats New
4 Tips Kelola Keuangan untuk Pasangan Modern

4 Tips Kelola Keuangan untuk Pasangan Modern

Whats New
Hingga 2040, Kebutuhan Gas untuk Pembangkit Listrik Diproyeksi Terus Meningkat

Hingga 2040, Kebutuhan Gas untuk Pembangkit Listrik Diproyeksi Terus Meningkat

Whats New
50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

50.000 Wisatawan ke Bali, Sandiaga: Perputaran Ekonomi World Water Forum Bisa Rp 1,5 Triliun

Whats New
Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Biomassa Batang Singkong dan Karet Dikembangkan di Lampung

Whats New
LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

LPEI Luncurkan Program CRDP untuk Putra-putri Terbaik yang Ingin Berkontribusi pada Ekspor Nasional

Whats New
Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Equity Life dan BJB Hadirkan Asuransi Multi Protection, Apa Manfaatnya?

Whats New
KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

KCIC Operasikan 48 Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Panjang Waisak

Whats New
Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Lewat Inovasi ICT, Anak Usaha Semen Indonesia Bidik Potensi Akuisisi Pelanggan Baru

Whats New
Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Sistem Pengolah Sampah Jangjo Atasi Limbah Mal dan Perumahan di Jakarta

Whats New
Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Catat, Ini Jadwal Seleksi SPMB PKN STAN 2024

Whats New
Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak

Whats New
DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

DAMRI Buka Rute Baru Ciputat ke Bandara Soekarno-Hatta, Simak Jam Operasionalnya

Whats New
Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Indonesia Terus Kurangi Ketergantungan terhadap Dollar AS, Ini Buktinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke