Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjar: BUMN Boleh Punya Anak Perusahaan, tapi Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) boleh memiliki anak perusahaan, namun, tidak diperbolehkan memiliki cucu dan cicit.

Hal tersebut disampaikan Ganjar saat menanggapi pertanyaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) terkait pemberian hak monopoli kepada BUMN atas penugasan pemerintah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kadin menilai, peraturan tersebut membuat BUMN menjadi kebal hukum dalam menjalankan usaha.

"Kalau ditanya, BUMN kamu boleh punya anak perusahaan tapi tidak boleh punya cucu, cicit. Jadi tadi soal monopoli, saya mencoba memahami memutar otak saya, ini kayaknya BUMN punya anak, cucu, cicit, sampai banyak, sampai swasta tidak punya peran," kata Ganjar dalam Dialog Ganjar Pranowo bersama Kadin secara virtual, Kamis (11/1/2024).

Ganjar mengatakan, pada prinsipnya tugas negara tidak mencari uang, namun, memberikan fasilitas kepada pelaku usaha dalam menjalankan bisnis.

Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis, BUMN juga perlu memerhatikan rasa kemanusiaan dengan membagi dengan koperasi dan pihak swasta.

"Rasa kemanusiaannya itu, kalau dalam bahasa Jawa ojo ngono (jangan begitu), dibagi kalau bisa swasta muncul, BUMN tidak kita perlukan lagi, ya iya dong," ujarnya.

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan, tengah mengumpulkan data terkait jumlah BUMN yang belum membayarkan utang kepada pihak swasta.


Menurut Ganjar, apabila permasalahan tersebut tidak kunjung diselesaikan, maka pimpinan tertinggi harus turun tangan.

"Hari ini saya kumpulkan data, berapa supplier mitra-mitra itu yang tidak terbayar (utangnya), kalau kita punya usaha plat merah kalau enggak bayar (utang), malu kita. Ini kok ketawa semua, ini kayaknya korban-korban semua," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/01/11/193200426/ganjar--bumn-boleh-punya-anak-perusahaan-tapi-tak-boleh-punya-cucu-dan-cicit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke