Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, eduloan atau student loan merupakan salah satu produk fasilitas pendanaan yang sudah ditemui di industi keuangan sejak lama.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, salah satu lembaga jasa keuangan (LJK) penyedia produk tersebut adalah fintech peer-to-peer lending.
"Implementasi layanan ini juga ditemui di berbagai sektor dan bukan hal baru dalam inovasi bisnis fintech lending," kata dia kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan, produk pendanaan ini melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan untuk mahasiswa.
Eduloan juga memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
Entjik menjelaskan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh lembaga jasa keuangan terkait.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Penyelenggara fintech lending tersebut telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Lebih lanjut, Entjik bilang kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa tersebut bukan yang pertama kali.
"Tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya," tandas Entjik.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penjelasan PT Inclusive Finance Group (Danacita) terkait informasi yang beredar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
"Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, (28/1/2024).
Ia menambahkan, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
Aman menjelaskan, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan, kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, tetapi hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Mulanya, jagat media sosial (Medsos) X dihebohkan dengan isu ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Informasi itu menyebar ke khalayak luas di aplikasi X oleh @ITBfess. Pada unggahan akun @ITBfess, layanan pembayaran UKT di ITB bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Danacita.
Di laman Danacita juga memberikan informasi sebagai mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dari Danacita tidak dikenakan biaya tanpa DP dan jaminan.
Mahasiswa juga diberi opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.
https://money.kompas.com/read/2024/01/30/060800326/bayar-kuliah-pakai-pinjol-ini-kata-asosiasi