Pemberlakuan tarif ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada BKN.
Biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi atau re-akreditasi sebesar Rp 20.060.000, atau terbilang dua puluh juta enam puluh ribu rupiah.
Biaya tersebut sudah meliputi seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.
Kategori masa berlaku akreditasi
Berdasarkan data BKN, hingga Desember 2023, ada 54 lembaga penilaian kompetensi yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN, baik instansi pemerintah maupun selain instansi pemerintah.
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi yang dilakukan BKN terhadap instansi pemerintah dan selain instansi pemerintah bertujuan menegakkan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Lebih lanjut, ada empat kategori masa berlaku akreditasi sebagai berikut:
Bagi lembaga penilaian kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau bagi yang akan mengajukan permohonan akreditasi atau re-akreditasi, bisa mengajukannya melalui tautan berikut: Permohonan akreditasi atau re-akreditasi BKN.
Selain itu, permohonan akreditasi atau re-akreditasi juga bisa dilakukan melalui email resmi puspenkom.asn@bkn.go.id.
Untuk daftar penyelenggara penilaian kompetensi yang telah terakreditasi BKN bisa diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2024/02/13/202347026/mulai-2024-akreditasi-lembaga-penilaian-potensi-dan-kompetensi-berlaku-pnbp