Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi Berlaku, Kenaikan Pangkat PNS Kini Enam Kali Setahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, periode kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) mulai berlaku enam kali setahun.

Adapun sebelumnya periode kenaikan pangkat PNS dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

Anas mengatakan, aturan baru tersebut sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/2/2024).

Anas mengatakan, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Namun kini, kata dia dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.

Selain itu, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

"Dan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali itu merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun," ujarnya.


Lebih lanjut, Anas mengatakan, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.

"Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/15/185500626/resmi-berlaku-kenaikan-pangkat-pns-kini-enam-kali-setahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke