Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Pasar Perdana dan Pasar Sekunder, Apa Bedanya?

Selain itu, pasar modal juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan. Masyarakat bisa menempatkan dananya sesuai karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrumen.

Untuk itu, bisa dikatakan bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya investor sebagai pemilik dana dengan perusahaan atau Emiten yang memerlukan modal.

Pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli berbagai instrumen keuangan jangka panjang seperti sukuk, reksadana, obligasi, saham, maupun instrumen lainnya.

Berdasarkan waktu transaksinya, pasar modal dibagi menjadi dua, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. Apa perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder?

Perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder

Dilansir dari Buku Saku Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penjelasan dari pasar perdana dan pasar sekunder sebagai berikut.

  • Pasar perdana

Pasar perdana adalah pasar di mana efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat, sebelum dicatatkan di Bursa Efek.

Pasar perdana memiliki periode saat saham atau efel lainnya pertama kelai ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi Efek (Underwriter), melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai agen penjual saham.

Proses tersebut dikenal dengan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).

Pada pasar perdana harga saham tetap, sebab perusahaan telah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana.

Dikarenakan jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas, belum tentu setiap investor memperoleh sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Perlu dicatat, tidak semua keinginan investor atas saham calon perusahaan tercatat di pasar perdana ini bisa dipenuhi seluruhnya, dalam hal terjadi kelebihan permintaan.

Pembelian saham di pasar perdana memiliki kemungkinan keuntungan atau capital gain,yang diperoleh setelah saham melantai di bursa.

Lebih lanjut, alur transaksi pada pasar perdana sebagai berikut:

1. Investor mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan melakukan setor dana ke Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek, kemudian menyerahkan FPPS, bukti
setor, serta identitas diri.

2. Perusahaan efek akan menyerahkan FPPS ke penjamin emisi untuk dilanjutkan ke Biro Administrasi Efek (BAE) agar memperoleh penjatahan saham.

Perusahaan yang akan melakukan IPO di pasar perdana harus mempublikasikan mengenai harga penawaran, jumlah saham yang ditawarkan, masa penawaran, dan informasi penting lainnya di surat kabar berskala nasional, situs web perusahaanp, dan juga tersedia untuk publik dalam bentuk Prospektus.

Prospektus adalah gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan, yang menjadikannya sebuah dokumen resmi yang dipakai suatu perusahaan untuk memberikan gambaran tentang saham yang ditawarkan dan dijual kepada masyarakat.

  • Pasar sekunder

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, di mana efek yang sudah dicatatkan di Bursa Efek diperjualbelikan.

Pada pasar sekunder, investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di Bursa, setelah terlaksananya penawaran umum pada pasar perdana.

Transaksi pembelian dan penjualan efek di pasar sekunder, terjadi antara investor satu dengan investor lainnya.

Harga saham pada pasar sekunder mengalami fluktuasi berupa naik atau turun, sebab adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.

Penawaran dan permintaan di pasar sekunder terjadi karena banyak faktor, baik bersifat spesifik atas saham maupun faktor makro.

Penawaran spesifik berupa kinerja perusahaan dan industri, di mana perusahaan tersebut bergerak, sedangkan faktor makro meliputi tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar, kondisi sosial, politik, maupun lainnya.

Dalam melakukan transaksi di pasar sekunder, investor dikenai biaya transaksi berupa komisi kepada perusahaan efek sebagai PPE.

Lebih lanjut, alur transaksi pada pasar sekunder sebagai berikut.

1. Transaksi pada pasar sekunder dilakukan di Bursa melalui perantara Perusahaan Efek yang menjadi anggota bursa.

2. Investor yang ingin membeli saham akan melakukan perintah pembelian melalui Perusahaan Efek, di antaranya dengan menyebutkan nama saham, nominal pembelian dalam lot dan harga pembeliannya.

3. Investor yang ingin menjual saham akan melakukan perintah penjualan melalui Perusahaan Efek, dengan menyebutkan nama saham, nominal penjualan dalam lot dan harga penjualannya.

4. Order yang masuk akan ditampilkan di sistem perdagangan Bursa dan juga bisa dilihat pada sistem milik Perusahaan Efek.

Apabila order beli telah bertemu dengan order jual di sistem perdagangan bursa, maka transaksi tersebut telah terjadi (matching).

Selanjutnya, perpindahan aset dan pembayaran akan difasilitasi oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Untuk pembelian, investor harus menyetor sesuai nominal pembelian maksimal 2 hari kerja setelah transaksi, sedangkan untuk penjualan, investor akan menerima pembayaran maksimal 2 hari kerja setelah transaksi.

Perlu diketahui bahwa dalam hal terdapat libur, maka yang diperhitungkan adalah hari kerja bursa.

Itulah rangkuman informasi mengenai penjelasan apa itu pasar modal, pasar perdana, dan pasar sekunder.

https://money.kompas.com/read/2024/02/16/162523226/mengenal-pasar-perdana-dan-pasar-sekunder-apa-bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke