Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Investree Diduga Langgar Operasional dan Pelindungan Konsumen, OJK Investigasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending,

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengungkapkan, OJK saat ini sedang melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) Investree.

"Antara lain mengenai adanya dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," kata dia dalam keterangan resmi, Jumat (16/2/2024).

Ia menambahkan, OJK akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

Hal tersebut akan dilakukan termasuk melakukan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud.

OJK meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik.

Terakhir, Aman mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu Investree dihadapi oleh kasus gagal bayar, di mana sejumlah pengguna atau lender mengeluhkan dana yang dipinjamkan tak kunjung dibayarkan.

Tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP90) Investree juga kian parah. Angka tingkat keberhasilan (TKB) total Investree yang semakin menurun.

Pada awal Januari lalu, TKB90 total Investree masih berada di kisaran 87,47 persen, tetapi pada awal Februari angkanya menyusut menjadi 83,56 persen.

Di tengah isu gagal bayar tersebut, pemegang saham mayoritas Investree, Investree Singapore Pte Ltd, sepakat untuk memberhentikan Direktur Utama Investree, Adrian A. Gunadi.

"Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (2/2/2024).

Dilansir dari Kontan, pemberi dana atau lender juga menuntut dana mereka kembali melalui jalur hukum.

Tercatat, sudah ada tiga gugatan yang dilayangkan lender di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus wanprestasi atau gagal bayar.

https://money.kompas.com/read/2024/02/17/080000226/investree-diduga-langgar-operasional-dan-pelindungan-konsumen-ojk-investigasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke