Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pos Indonesia Kejar 29 Aset Perusahaan yang Dikuasai Pihak Lain

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pos Indonesia Endy Pattia Rachmadi Abdurrahman mengatakan, pihaknya menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemulihan aset perusahaan yang dikuasai pihak ketiga.

"Masih ada 25 sampai dengan 29 lagi yang masih dalam proses," ujarnya di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Ia menuturkan, aset-aset PT Pos yang dikuasai pihak ketiga umumnya berupa tanah dan bangunan. Saat ini aset yang masih dikejar untuk diambil alih PT Pos rata-rata berada di luar Pulau Jawa.

"Hanya 5-an aset yang di Jawa, itu ada di Sumedang dan Cimahi, yang besar dua itu," kata dia.

Terbaru, PT Pos telah merebut kembali sejumlah aset perusahaan dengan total nilai Rp 30 miliar. Beberapa aset yang berhasil dipulihkan itu di antaranya tersebar di Ternate, Maluku Utara, lalu Cimahi, Garut, Sumedang di Jawa Barat, hingga di Sulawesi.

Salah satu aset yang berhasil direbut yakni tanah seluas 900 meter persegi di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 3, Desa Malangbong. Tanah kosong itu sempat digunakan pihak ketiga jadi tempat parkir dan toilet umum.

"Jadi sudah banyak aset-aset pos yang selama ini diduduki oleh pihak ketiga berhasil dirampas kembali melalui bantuan kerja sama dan koordinasi dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata dia.

Endy bilang, aset-aset PT Pos yang berhasil direbut kembali tersebut, tidak akan dijual, melainkan dioptimalkan pemanfaatannya untuk digunakan sebagai kantor ataupun disewakan menjadi tempat usaha.

"Aset pos enggak boleh dijual. Kami dapat arahan dari Kementerian (BUMN) bahwa aset-aset tidak boleh dijual. Jadi kita maksimalkan, kalau tidak dipakai untuk kegiatan PT Pos, mungkin kita maksimalkan untuk kegiatan properti lainnya, kita usahakan dan lain sebagainya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2024/02/20/084000726/pos-indonesia-kejar-29-aset-perusahaan-yang-dikuasai-pihak-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke