Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lampu Hijau OJK untuk Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BTN, dan Bank Muamalat.

"Saya kira ini untuk kepentingan bersama ya dua bank ini bersinergi," kata dia usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024, Selasa (20/2/2024).

Ia menambahkan, merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat ini memang akan menjadi aksi korporasi yang menarik tahun ini.

Adapun Dian tidak dapat memperkirakan kapan proses merger ini akan selesai.

"Harapannya kita sudah mendengar banyak pihak dorong proses ini, dan tidak ada isu lagi," imbuh dia.

Lebih lanjut, ia juga memberikan sinyal adanya aksi merger bank syariah lain yang akan terjadi.

"Iya swasta bisa 3-4 bank. Saya kira ini baguslah, positif. Sambutan bank terhadap POJK (Peraturan OJK) kita cukup bagus," tutur dia.

Ia menambahkan, beberapa bank tersebut masih dalam tahap pembicaraan awal. Adapun, Dian membocorkan, aksi merger ini dipimpin oleh bank swasta dan bukan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aksi korporasi tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang terbit tahun lalu.

Dian menargetkan, konsolidasi ini mampu menghasilkan bank syariah yang besar dengan aset minimum mencapai Rp 200 trilun.

Sebagai informasi, BTN sedang melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap salah satu bank yang ditargetkan dapat diakuisisi. Proses uji tuntas tersebut diharapkan dapat selesai April 2024.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, aset BTN Syariah yang telah mencapai lebih dari Rp 50 triliun membuat unit usaha syariah (UUS) BTN itu harus memiliki perusahaan cangkang atau membuat BTN Syariah menjadi bank umum syariah (BUS) dalam waktu 2 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK 12/2023 mengenai kewajiban pemisahan atau “spin-off” bagi Unit Usaha Syariah (UUS).

Beleid itu menyatakan, bank yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50 persen dari total nilai aset induknya atau jumlah aset paling sedikit Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahaan UUS.

"Jadi ini sudah memenuhi syarat untuk harus spin off dan diberikan waktu maksimal 2 tahun dari November, (aset) Rp 50 triliun itu sudah tembus di Oktober atau November kalau tidak salah. Jadi Oktober 2025 kami paling lambat sudah harus punya PT (perseroan terbatas," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/21/130000526/lampu-hijau-ojk-untuk-merger-btn-syariah-dan-bank-muamalat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke