Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkop UKM Berharap Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 dapat ditunda.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, beberapa pihak belum siap dengan kebijakan tersebut, sehingga diharapkan dapat ditunda.

"Jadi harusnya penerapannya, kalau saya berharap ditunda. Atau pendekatannya berubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM," kata Hanung saat ditemui di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

"Enggak akan tercapai itu. Lebih baik dari awal, kalau saya ya ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," ujarnya.

Hanung mendorong agar sertifikat halal dimulai dari titik utama, misalnya, produk daging harus dipastikan rumah potongnya bersertifikat halal.

"Kalau itu sudah pasti halal kan produk akhirnya pasti halal," tuturnya.

Lebih lanjut, Hanung mengatakan, Menkop UKM Teten Masduki sudah berkomunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kebijakan tersebut. Ia berharap ada titik terang dari kebijakan sertifikat halal UMKM.

"Nanti kita lihat lah. Saya rasa itu jadi salah satu perhatian. Memberi makan itu penting. Lapangan kerja kehidupan itu sangat penting, 99 persen lapangan kerja itu diciptakan UMKM," ucap dia.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.

Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui jalur self declare. Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler.

"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujarnya.

Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya di antaranya, bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.

https://money.kompas.com/read/2024/02/23/190026926/kemenkop-ukm-berharap-kewajiban-sertifikat-halal-umkm-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke