Gaji bagi PNS dan PPPK tahun 2024, ditetapkan naik sebesar 8 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Besaran gaji pegawai PPPK 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait dengan kenaikan gaji ASN 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN 2024.
BKN menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, bagaimana rincian lengkap gaji PNS dan PPPK 2024?
Daftar gaji PNS dan PPPK 2024
Gaji PNS 2024
Dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat keterangan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, rincian daftar penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan sebagai berikut.
- Golongan I
- Golongan II
- Golongan III
- Golongan IV
Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji pokok PNS 2024 dapat diakses di sini.
Gaji PPPK 2024
Sementara itu, gaji bagi pegawai PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan. Rincian gaji PPPK 2024 setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen sebagai berikut:
Informasi selengkapnya mengenai penyesuaian gaji PPPK 2024 dapat diakses di sini.
https://money.kompas.com/read/2024/02/26/132008326/rincian-daftar-gaji-pns-dan-pppk-terbaru-2024