Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Penipuan Investasi atas Nama Lawson, Pelanggan Diminta Lapor ke OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Lancar Wiguna Sejahtera atau Lawson Indonesia melaporkan mendapat laporan tentang oknum yang secara ilegal menggunakan nama perusahaan untuk praktik investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Kelompok tersebut diketahui telah mengajak masyarakat bergabung melalui berbagai platform, termasuk di antaranya melalui grup WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, PT Lancar Wiguna Sejahtera menyatakan tidak pernah mengadakan dan terlibat dalam kegiatan semacam itu.

"Kami mengecam keras tindakan kelompok oknum yang mencatut nama baik perusahaan kami untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan melanggar hukum," tulis Lawson Indonesia melalui akun resmi Instagram-nya @lawson.indonesia, Rabu (28/2/2024).

Lawson meminta kepada semua pelanggan yang menemukan kejanggalan dalam menerima tawaran investasi atau sudah menjadi korban untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mohon segera menginformasikan hal tersebut melalui pelayanan pengaduan OJK dengan menghubungi kontak 157 atau melalui WhatsApp dengan nomor 081-157-157-157," demikian keterangan Lawson Indonesia.

Adapun dalam laporan yang diterima Lawsom, oknum tersebut mengklaim sebagai "Join Ventures Lawson" dan menawarkan keuntungan sebesar 2,5 persen per hari kepada calon investor.

Selain itu, mereka juga mengajak individu untuk menjadi agen dengan janji bonus agen sebesar 7,5 persen.

Terakhir, Lawson meminta pelanggan untuk berhati-hati dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan resmi dari otoritas yang berwenang.

https://money.kompas.com/read/2024/02/28/150000426/waspada-penipuan-investasi-atas-nama-lawson-pelanggan-diminta-lapor-ke-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke