Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Nakalnya" Seller TikTok Shop, Kemenkop UKM Temukan Masih Ada "Predatory Pricing" dan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari mengatakan, aktivitas ini menunjukkan bahwa TikTok tidak patuh pada regulasi pemerintah yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE. 

“Data yang dikumpulkan dari tim kami terlihat masih banyak produk yang dijual dengan harga sangat murah," ujarnya dikutip dari Kompas TV, Kamis (29/2/2024).

"Terlepas alasannya promo atau apapun itu ketentuannya ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 1 dari Permendag 31 Tahun 2023 yang mewajibkan semua platform menjaga harga barang dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung,” lanjutnya.

Bahkan mirisnya lagi, pihaknya menemukan bahwa TikTok masih terang-terangan menjual produk pakaian impor barang ilegal.  Padahal di akhir tahun lalu, TikTok berkomitmen akan menutup seller yang menjual pakaian  bekas impor ilegal. 

“Tahun lalu menutup seller dan content creator yang mempromosikan impor pakaian barang bekas ilegal. Kita masih melihat masih ada fasilitas promosi pakaian bekas impor, partai besar, bal-balan, dan seterusnya,” jelas Fiki. 

Kedua hal ini pun menurut dia, bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar dengan adanya predatory pricing. 

“Kan kalau ada predatory pricing kasihan UMKM khususnya barang impor apalagi ada barang-barang bekas ilegal yang masuk dari luar negeri, dalam partai besar, praktiknya di lapangan tidak hanya jual online,” katanya.

“Kalau dulu kita mengenal ada pasar-pasar yang spesifik barang bekas. Ini sudah masuk ke lobi atau hall-hall mal. Bahkan sudah ada toko sendiri, kios-kios sendiri,” pungkasnya.  

Sebelumnya, TikTok Shop berkukuh tidak melakukan predatory pricing dalam platform-nya. Predatory pricing adalah kegiatan menjual barang di bawah harga dan jauh dari modal. Tujuan kegiatan ini sebagai strategi persaingan.

Hal itu diungkapkan oleh manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".

Manajemen TikTok mengatakan, pihaknya tidak bisa menentukan harga jual produk sendiri namun penjual yang berperan utama dalam menentukan harga.

"Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal. Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk," tulis menajemen dalam website resminya dikutip Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

https://money.kompas.com/read/2024/02/29/091000526/-nakalnya-seller-tiktok-shop-kemenkop-ukm-temukan-masih-ada-predatory-pricing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke